Mohon tunggu...
Arifin Indra Sulistyanto
Arifin Indra Sulistyanto Mohon Tunggu... Konsultan - Pemerhati * Narasumber * Konsultan * Advisor * Assessor * Ilustrator

Telah belajar dan mengalami, terus belajar untuk mengerti dan memberi, ijinkan hamba berbagi literasi , menanti hingga datangnya senja hari. Menulis ibarat melukis kata dengan kuas, media kertas bagai kanvas, fiksi adalah warna bebas. Hitam dan putih adalah fakta dengan batas tegas.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Bank Digital, Upward Trend

30 Mei 2022   15:46 Diperbarui: 7 Juni 2022   18:55 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Arifin Indra

Pertanyaan :

Berapa Langkah Yang Dibutuhkan Untuk Memiliki Sebuah Bank Digital ?


Jawaban :

  • 1 Langkah
  • 2 Langkah
  • 3 Langkah

Memiliki Bank Digital dalam 1 Langkah.

Memujudkan dalam 1 langkah artinya mendirikan bank baru , maka harus mengikuti ketentuan  POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Salah satu syarat adalah, pemilik harus menyediakan modal minimal sebesar Rp. 10 T di neraca pembukaan Bank tersebut.

 

Siapa pun konsultan yang menyiapkan Feasibility Study Pendirian Bank, seharusnya menanyakan kepada pemilik,   “Are you serious going to put your money Rp. 10 Triliun at once in a new bank?”. Jika ditambah dengan belanja teknologi , maka total biaya akan lebih dari Rp. 10 T.

Konsultan yang bijak harus memberikan saran untuk tidak mengambil jalan ini, karena masih banyak bank Buku 1 dengan modal dibawah Rp. 3 T untuk diakuisisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun