Mohon tunggu...
Arifin M
Arifin M Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Status keistimewaan Yogyakarta Sudah Sesuai Dengan Sosio-Historis

23 April 2015   20:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:45 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1429828981577433093

Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.Pengakuan hukum terhadap status istimewa di Yogyakarta  tercantum antara lain dalam Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, UU No. 22 Tahun 1948, UU No. 3 Tahun 1950, UU No. 9 Tahun 1955, UU No. 01 Tahun 1957, UU No. 18 Tahun 1965 dan UU No. 55 Tahun 1974 dan UU No 13 Tahun 2012.

Dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 45 juga mengatur: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Kemudian Penjelasan Pasal 122 UU No. 22 Tahun 1999 berbunyi: “…Pengakuan keistimewaan Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada asal-usul dan peranannya dalam sejarah perjuangan nasional, sedangkan isi keistimewaannya adalah pengangkatan Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang ini.

Yogyakarta menjadi ibukota Republik Indonesia (1945-1949) dan menjadi kota revolusi atau kota perjuangan (1945 – 1949).”, “Yogyakarta menjadi penyelamat dan jembatan emas dalam perjuangan Republik Indonesia mencapai kemenangan dan pengakuan kedaulatan Negara RI oleh Pemerintah Kerajaan Belanda dan dunia internasional.” Landasan Konseptual Keitimewaan Historis-Sosio Kultural, Latar filosofi dan sosio-kultutal yang dimiliki masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta ini secara spesifik perlu dipahami karena telah menjadi sumber kekuatan dan kemampuan adaptasi, akulturasi, inovasi dan kreativitas masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menghadapi tantangan perubahan zaman sehingga mampu melancarkan dinamika perjalanan sejarahnya secara berkesinambungan dan berkelanjutan dari masa lampau hingga masa kini. Sumber kekuatan yang mendasar tersebut pada hakekatnya terletak pada nilai-nilai ajaran filosofi, moral dan spiritual serta nilai-nilai sosio kultural.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun