Entah disadari atau tidak, pelaksanaan pemungutan suara dalam beberapa pemilu terakhir selalu dilakukan pada Rabu.
Pada Pemilu 2019, pemilu serentak lima kotak yang pertama saat itu digelar pada Rabu (17/4/2019).
Begitu pula Pemilu 2014, pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) digelar pada Rabu (9/4/2014) dilanjutkan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu (9/7/2014).
Sejak di Pemilu 2014 itu, praktis hari pemungutan suara dalam pemilu tidak pernah berubah, selalu hari Rabu.
Mantan Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penentuan hari pemungutan suara selalu mempertimbangkan potensi partisipasi pemilih.
Sejak pemilu di era setelah Reformasi, hari pemungutan suara sering kali berubah. Pada Pemilu 1999, pemungutan suara digelar pada Senin (7/6/1999) dan tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi, yakni mencapai 92,7 persen. Namun, pada dua kali pemilu selanjutnya, partisipasi pemilih mengalami tren penurunan.
Di Pileg 2004 yang dilaksanakan pada Senin (5/4/2004), tingkat partisipasi pemilih menurun menjadi 84,07 persen. Bahkan, saat pilpres, tingkat partisipasi turun dibandingkan pileg.
Pada pilpres putaran pertama, pemungutan suara digelar hari Senin (5/7/2004) dengan tingkat partisipasi pemilih 78,23 persen. Sementara pilpres putaran kedua yang juga digelar hari Senin (20/9/2004), partisipasi pemilih kembali menurun menjadi 75,24 persen.
Ketika partisipasi pemilih pada Pileg dan Pilpres 2004 yang digelar saat awal pekan terus mengalami penurunan, hari pemungutan suara pada Pemilu 2009 akhirnya diganti menjadi Kamis. Namun, perubahan hari pemungutan suara dari Senin menjadi Kamis tidak berdampak pada partisipasi pemilih.
Bahkan, persentase pemilih yang menggunakan hak pilihnya ke TPS justru menurun. Di Pileg 2009 yang digelar pada Kamis (9/4/2009), partisipasi pemilih sebanyak 70,99 persen. Sementara itu, partisipasi pemilih saat pilpres yang digelar pada Rabu (8/7/2009) sedikit naik dibanding pileg, yakni 71,17 persen.
Memperpanjang libur