Keamanan Publik Arab Saudi telah mengonfirmasi bahwa siapa pun yang kedapatan mempraktikkan menjadi pengemis, atau siapa pun yang menghasut, menyetujui, membantu, atau mengelola pengemis dalam segala bentuknya akan menghadapi hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari setahun, atau denda tidak lebih dari 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp383 juta), atau keduanya.
Hari ini, Rabu (27/4/2022) Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menjatuhkan denda masing-masing sebesar 50 ribu riyal atau setara Rp 192,6 juta kepada 10 perusahaan umroh.
Pihak travel biro dinilai gagal dalam menawarkan layanan yang diperlukan untuk jamaah umroh.
Dilansir dari laman Saudi Gazette, Kementerian menemukan kesalahan penyedia layanan umrah ini dalam hal kelalaian, pelanggaran tugas, dan kegagalan dalam memenuhi kewajiban hukum yang diberikan kepada jamaah terkait dengan layanan perumahan dan transportasi.
Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada para Tamu Allah serta untuk menjamin keselamatan dan keamanan mereka.
Otoritas Saudi meminta semua calon jamaah dari dalam dan luar Kerajaan untuk hanya berurusan dengan perusahaan yang dilisensikan oleh otoritas yang berwenang mengatur tur umrah, dan memilih fasilitas akomodasi dan sarana transportasi hanya dari agen berlisensi.
Tujuannya menjaga hak-hak mereka dan memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada mereka adalah dengan cara yang terbaik.
Haji Mas Hasbullah, salah seorang jemaah Umrah dari Jawa Timur memberikan pengamatan. Lewat pesan WhatApps (WA) Hasbullah menulis: keberangkatan bulan lalu dan bulan ini merasakan bagaimana imbas dari perubahan aturan yang diterapkan oleh kementrian Haji dan Umrah Arab Saudi.
"Jangan sampai terjadi bus yang sudah dikontrak sejak sebelum keberangkatan ternyata wanprestasi atau tidak memenuhi kesepakatan. Saat ziarah tidak datang, bahkan menjelang kepulangan ke bandara bus telat," tulisnya.
Dia membayangkan, jika pendampingan jemaah dilakukan oleh petugas yang kurang berpengalaman dan tidak memiliki jaringan di Arab Saudi maka akibat kasus-kasus wanprestasi bakal terus membayangi pelaksanaan ibadah umrah.