Grup WA guru menjadi riuh ketika pemerintah menyampaikan rencana kenaikan tunjangan / gaji guru di awal tahun 2025. Para guru sudah mulai menghitung besaran penghasilan yang akan mereka terima. Namun, tidak sedikit guru yang meragukan rencana tersebut. Sejumlah pertanyaan mengemuka. Apakah benar guru yang sudah tersertifikasi dan sudah memperoleh tunjangan profesi akan menerima tambahan tunjangan satu kali gaji? Apakah benar guru honorer akan menerima tambahan pengahasilan sebesar 2 juta setiap bulannya?
Guru yang sudah menikmati sertifikasi bersuka cita. Mereka mencoba menghitung penghasilan. Katakanlah gaji pokok golongan III d sebesar Rp.4.100.000. Mereka juga sudah tersertifikasi dan menerima tunjangan profesi sebesar gaji pokok tersebut. Jika nanti ada tambahan satu kali gaji lagi artinya mereka akan mereka Rp 4.100.000 x 3 = Rp. 12.300.000. Namun ada juga yang meragukan dan pesimis dengan tafsiran penghasilan 3 kali gaji pokok tersebut. Menurut mereka guru ASN yang bersertifikat pendidik justru bisa saja tidak mendapatkan realisasi janji tersebut. Sebab, mereka selama ini sudah memperoleh tunjangan profesi senilai satu kali gaji pokok seperti yang dimaksud pemerintah.
Jika tafsiran yang kedua itu benar, yaitu guru ASN yang selama ini sudah menerima tunjangan profesi maka tidak akan mendapatkan tambahan satu kali gaji lagi, alias tetap saja sama seperti sebelumnya, maka akan ada banyak guru yang kecele atas rencana pemerintah tersebut. Mereka sudah terlanjur mengalami euporia kenaikan gaji, namun pada kenyataannya hanya permainan kata dari pihak pemerintah.
Demikian pula hal nya dengan janji tambahan gaji/ tunjangan sebesar Rp. 2.000.000 untuk guru non-ASN juga tidak lepas dari polemik. Bagi guru non-ASN yang selama ini sudah menikmati tunjangan sebesar 1,5 juta bersuka cita karena akan memperoleh tambahan setidaknya Rp. 500.000 untuk menggenapi menjadi 2 juta. Namun bagi guru non ASN yang sudah inpassing, hal ini menjadi pertanyaan. Tunjangan sertifikasi para guru non ASN yang sudah tersertifikasi pendidikan dan sudah inpassing justru akan mengalami penurunan. Sebab, mereka ini rata-rata sudah mendapatkan tunjangan sebesar antara Rp. 2,5 dan Rp 3 juta.Â
Oleh karena itu, kita sebenarnya mendorong pemerintah untuk segera memerinci skema kenaikan tunjangan/ gaji tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan dan melambungkan ekspektasi para guru. Apalagi kebijakan ini akan segera diterapkan pada awal tahun 2025.
Harapan kita, apa yang disampaikan oleh pemerintah tentang kenaikan gaji/ tunjangan ini benar-benar nyata bukan prank. Tunjangan tersebut benar-benar diperhitungkan dengan seksama sehingga tidak merugikan guru sehingga kesejahteraan guru benar-benar terwujud. Guru bisa mengajar dan mendidik dengan kondisi wellbeing yang baik. Guru-pun akan sejahtera dan bahagia. Guru yang sejahtera akan mampu mengelola pembelajara yang sejahtera pula. Wallaahu a'lam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H