Mohon tunggu...
Arifin Basyir
Arifin Basyir Mohon Tunggu... pensiun pegawai negeri -

jujur aja n terus terang sebenarnya aq ini gaptek asli. awalnya ngenal komputer itu sebagai salah satu mainan anak (komidi puter). demikian juga tentang internet, dulunya ngenal itu sebagai makanan (instan mi, telur dan kornet). awal belajar ngenet didaftarin teman jadi anggota jamaah feisbukiyah (belakangan baru tahu kalau istilah yang bener feisbuker). ketika jadi feisbuker tiap buka akun koq ada tulisan apa yang kau pikirkan dan tuliskan sesuatu di dinding. iseng-iseng belajar nulis disitu. nulis lagi di dinding feisbuker artis tentang surat cinta dan puisi cinta. belajar terus baca koran kompas.com, disitu ada kolom komentar. iseng lagi nulis disitu. pada suatu hari mengenal kompasiana.com. ada kolom komentar yang cukup luas untuk belajar nulis. asyik juga jadi komentator. lama-lama terangsang pingin nulis artikel. waktu ada iklan blogshop, buru-buru ngedaftar. pernah ngikuti blogshop sampai 3 kali (cimart cikarang, kompas jakarta dan itb bandung). sekarang lumayan agak melek teknologi, bisa sedikit nulis n posting aja sudah untung. ya gapteknya masih ada juga sih. belum bisa membuat tautan link klik disini. semoga ada blogshop yang ngajarin gituan. kalau nggak semoga ada relawan yang mau ngajari. aku mau datangi rumahnya, hitung-hitung kopdar... gitu loh. lagian mungkin dapat kopi sungguhan....'kali

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perlu Evaluasi Penata Laksanaan Eksekusi Hukuman Mati Terkait Narkoba

25 Februari 2015   22:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:31 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sarasehan sehari bertajuk Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dalam Lingkungan Masyarakat diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), betempat di Wisama Tanah Air Kemensos Jakarta Selasa 24 Februari 2015. Data yang sungguh memprihatinkan sebagaimana diungkapkan oleh Prof Paulina G Padmohoedono, MA. MPH salah seorang konsultan BNN yang memaparkan Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Masyarakat

Adanya peningkatan nyata jumlah penyalahgunaan narkoba, antara lain data 2008 terdapat 1,99%, meningkat menjadi 2,26% lima tahun kemudian (2013) setara dengan lebih dari 4 juta jiwa. Ironisnya justru Indonesia sebagai negara besar di kawasan Asean memegang peringkat pertama dalam jumlah tersangka penyalahgunaan narkoba. Kalangan anak remaja paling rawan beresiko dalam masalah penyalahgunaan narkoba. Data menunjukkan 90% kelompok coba-coba memakai narkoba adalah kalangan pelajar, meski 80% pecandu narkoba bukan pelajar.

Sementara itu di sesi kedua Dr Antar Merau Tugus Siantar, Ak. MBA dari BNN yang menjabat Deputy Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, memaparkan Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dalam P4GN 2015 banyak menyoroti langkah-langkah dan tahapan pencegahannya. Pencegahan sebagai pengendalian menuju pemberantasan, idealnya perlu dilakukan serentak berkelanjutan antara produsen, pengedar dan konsumen. Adanya mata rantai yang unik, pengguna yang juga pengedar. Demikian intensif pengguna dan pengedar ini mencari mangsa korbannya, mendapatkan upah narkoba untuk memenuhi kebutuhannya.

*

Tidak kurang dari Presiden Jokowidodo sendiri menegaskan bahwa 40-50 jiwa melayang sia-sia setiap hari, orang Indonesia meninggal akibat penyalah gunaan narkoba. Karena itu presiden menyatakan negara dalam keadaan gawat darurat narkoba. Salah satu langkah tegas Presiden Jokowi adalah menolak permintaan grasi hukuman mati para narapidana akibat narkoba.

Pemberantasan pengedar kelas kakap atau gembong narkoba, kini sedang gencar-gencarnya dilaksanakan dengan menerapkan pemberlakuan sanksi hukum yang paling berat, berupa hukuman mati. Eksekusi hukuman mati tahap pertama telah dilaksanakan, menyusul kini dalam proses pelaksanaan tahap kedua yang tidak lama lagi segera terwujut.

Meski menghadapi banyak tantangan dan kecaman dari negara-negara yang warganya menjadi bagian terpidana hukuman mati dan bahkan Ketua PBB, presiden tadak akan terpengaruh dan tidak bergeming sedikitpun. Demi penegakan hukum dan keadilan serta penyelamatan masa depan panjang anak-anak bangsa. Harga mati hukuman mati bagi para pengedar narkoba kelas kakap.

Dari dalam negeri para pegiat dan Komnas HAM juga menyatakan keberatannya tentang pelaksanaan hukuman mati. Berbeda dengan kalangan semua agama yang setuju, dengan selalu menghadirkan rohaniawan yang  mendampingi para terpidana hukuman mati menjemput ajalnya didepan regu tembak. Dapat diartikan bahwa pemerintah yang dalam ungkapan kiasan disebut sebagai ‘wakil Tuhan’, maka para aparat penegak hukum dan rohaniawan adalah ‘wakil-wakil malaikat’. Kalau seandainya Komnas HAM itu bagian dari pemerintah, hendaknya berpikir ulang tentang keberatannya terhadap hukuman mati.

Kalau dapat dianalogikan bahwa para pengedar narkoba itu juga telah melanggar HAM, dengan sistematis, masif dan terencana membunuh secara masal serta  menghancurkan masa depan generasi muda anak-anak bangsa,  maka hukuman mati bagi mereka adalah suatu hal yang adil. Karena itu Komnas HAM idealnya justru memberikan hak dan kewajiban kepada para terpidana hukuman mati, yaitu berupa hak dan kewajiban untuk mengakhiri hidupnya demi hukum.

Atau mengeavulasi penataan ulang pelaksanaan eksekusi hukuman mati, dengan menawarkan kesedian terpidana mati menjalankan hak dan kewajibannya mengakhiri hidupnya. Kalau seandainya terpidana mati belum atau tidak bersedia menjalankan hak dan kewajibannya menghadapi eksekusi. Maka berikan hak dan kewajiban lain, misalnya menempati ruang sel isolasi individual dalam lapas khusus dengan ‘super maximum security system’, berikut syarat dan ketentuan berlaku yang ‘super istimewa’.

Syarat dan ketentuan bagi terpidana mati yang menolak eksekusi, antara lain misalnya :

1. Tidak boleh berinteraksi sosial dengan sesama terpidana lain dan keluarganya serta kerabat.

Dengan perkataan lain tidak boleh menerima kunjungan, selain pejabat yang berwenang.

2. Tidak boleh memakai segala jenis alat komunikasi dan tidak boleh ada dalam selnya

peralatan elektronik radio, televise dan sejenisnya. Dalam ruang selnya hanya ada alat

penunjuk waktu, display jam, hari, tanggal dan tahun.

3.  Tidak berhak mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan apapun.

4. Pelayanan kesehatan dasar yang berlaku di lingkungan Lapas dan tidak dapat dirujuk keluar

Lapas.

5. Hak dan kewajiban lain yang diatur kemudian berdasarkan peraturan perundangan yang

berlaku.

Dengan perkataan lain terpidana mati yang menolak untuk dieksekusi, dipasung dan dicabut hak dan kewajiban normatif yang umumnya berlaku. Kalau seandainya terpidana mati merasa nyaman dengan pola hidup pasung semacam ini, dipersilahkan menikmati selama hidupnya di lapas khusus tersebut. Ada kemungkinan terpidana mati akan mati dengan sendirinya, akibat uzur, penyakit atau kemungkinan bunuh diri karena depresi berat menghadapi kenyataan hidup.

Bagaimanapun juga hukuman mati masih diperlukan di negeri ini, untuk menimbulkan efek jera ‘shock therapy’ bagi orang lain agar berpikir ulang berbuat kesalahan terkait narkoba. Hukuman mati tidak perlu dihapus, tapi dievaluasi dan disempurnakan penata laksanaan eksekusinya. Sehingga menjadi eksekusi hukuman mati yang bermartabat dan tidak disebut sebagai melanggar HAM.

Tags : eksekusi hukuman mati, HAM, narkoba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun