Mohon tunggu...
Arifin Basyir
Arifin Basyir Mohon Tunggu... pensiun pegawai negeri -

jujur aja n terus terang sebenarnya aq ini gaptek asli. awalnya ngenal komputer itu sebagai salah satu mainan anak (komidi puter). demikian juga tentang internet, dulunya ngenal itu sebagai makanan (instan mi, telur dan kornet). awal belajar ngenet didaftarin teman jadi anggota jamaah feisbukiyah (belakangan baru tahu kalau istilah yang bener feisbuker). ketika jadi feisbuker tiap buka akun koq ada tulisan apa yang kau pikirkan dan tuliskan sesuatu di dinding. iseng-iseng belajar nulis disitu. nulis lagi di dinding feisbuker artis tentang surat cinta dan puisi cinta. belajar terus baca koran kompas.com, disitu ada kolom komentar. iseng lagi nulis disitu. pada suatu hari mengenal kompasiana.com. ada kolom komentar yang cukup luas untuk belajar nulis. asyik juga jadi komentator. lama-lama terangsang pingin nulis artikel. waktu ada iklan blogshop, buru-buru ngedaftar. pernah ngikuti blogshop sampai 3 kali (cimart cikarang, kompas jakarta dan itb bandung). sekarang lumayan agak melek teknologi, bisa sedikit nulis n posting aja sudah untung. ya gapteknya masih ada juga sih. belum bisa membuat tautan link klik disini. semoga ada blogshop yang ngajarin gituan. kalau nggak semoga ada relawan yang mau ngajari. aku mau datangi rumahnya, hitung-hitung kopdar... gitu loh. lagian mungkin dapat kopi sungguhan....'kali

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

#AksiBarengLazismu. Santunan Zakat Dikemas dalam Bentuk Tabungan Asuransi Berjangka bagi Anak Sekolah Masuk Perguruan Tinggi

6 November 2014   22:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:27 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengacu pada QS 107:1-7 (Al Maun), dan salah satu ayat lain yang kurang lebih terjemahannya adalah ‘maka putuslah hubungan orang yang telah meninggal, kecuali anak soleh yang selalu mendoakan orang tuanya’. Ditambah ayat lain lagi yang terjemahannya berbunyi ‘ingatlah bahwa sebagian harta itu adalah bagian dari anak yatim’.

Terjemahan dan tafsir tentang surah tersebut sudah banyak orang hafal diluar kepala. Namun tidak banyak orang yang mampu memaknai dan menerapkan ajaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pada kajian ayat-ayat suci tersebut antara lain terdapat kata-kata anak yatim, anak soleh dan orang miskin. Memang tidak serta merta kondisi itu berhubungsan satu sama lainnya. Namun fakta dan mungkin data menunjukkan bahwa banyak anak yatim yang berasal dari keluarga miskin, kecil kemungkinannya menjadi anak soleh.

Kesimpulan kajian ayat-ayat dalam kitab suci tersebut mengisaratkan bahwa perlu ada kepedulian kepada anak yatim, agar tidak putus sekolah dan menjadi anak soleh. Kepedulian itu perlu dibangun mulai dari keluarga dekatnya. Kalau keluarga dekat tidak mampu juga, tetangga dekatnya. Kalau tetangga dekat juga tidak mampu, tetangga jauh atau masyarakat disekitarnya dalam pengertian ukuwah islamiah ‘bertanggung jawab’ terhadap kehidupan anak yatim.

Dalam mengkaji pengertian anak soleh juga masih banyak orang yang belum memaknai secara baik dan benar. Antara lain bahwa anak soleh tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi melalui proses yang panjang. Proses yang panjang itu diantaranya adalah melalui pendidikan, baik formal, informal maupun non formal. Suatu pendidikan yang dilakukan oleh orang tua maupun orang dewasa lainnya.

Banyak orang tahu bahwa pendidikan masih merupakan barang mahal, terutama pendidikan tinggi. Pemerintah telah banyak berbuat menjawab tantangan ini, antara lain melalui program wajib belajar dan beasiswa. Kini yang terbaru adalah program Kartu Indonesia Pintar yang dicanangkan oleh pemerintah yang baru terbentuk kali ini. Namun tentu belum banyak dapat menuntaskan keluhan masyarakat selama ini.

Lazismu, sebagai institusi nirlaba yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengelola uang yang berasal zakat, infak, sodakoh dan amal sumbangan-sumbangan lain dari masyarakat. Sungguh suatu bentuk kepedulian yang luar biasa mulia, tidak selalu bergantung pada pemerintah dalam pembiayaan pendidikan. Perlu diapresiasi dan menjadi contoh bagi komunitas masyarakat lain atau lembaga swadaya masyarakat dan organisasi sosial lainnya.

Kini perlu Lazismu untuk lebih unjuk gigi, demo unjuk kebolehan mengembangkan pengelolaan pendidikan berbasis santunan zakat yang dikemas dalam bentuk tabungan asuransi berjangka bagi anak sekolah masuk pergurusan tinggi, terutama bagi anak-anak yatim berprestasi dari keluarga kalangan prasejahtera dan anak-anak berprestasi dari kalangan keluarga penyandang masalah sosial ekonomi.

Seleksi dan identifikasi anak-anak sejak masuk sekolah dasar. Berikan santunan biaya pendidikan dalam bentuk tabungan asuransi pendidikan anak sekolah berjangka waktu sekian tahun, jatuh tempo tepat pada saat perkiraan anak-anak tersebut lulus pendidikan menengah atau akan memasuki perguruan tinggi. Uang terkumpul ini canangkan untuk membayar uang pangkal masuk perguruan tinggi yang kini dirasakan mahal oleh sebagian masyarakat.

Dalam kaitan seandainya anak peserta didik ini oleh karena sesuatu hal tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi, maka dapat ditunda tahun berikutnya dan tahun berikutnya lagi. Sesuai masa berlakunya setiap ijasah pendidikan menengah unyuk masuk perguruan tinggi, yaitu selama 3 tahun terhitung mulai saat diperolehnya ijasah tersebut.

Kalaupun sangat terpaksa tidak berhasil masuk perguruan tinggi, maka uang ini dapat dipergunakan untuk modal kerja wiraswasta. Misalnya cukup untuk uang muka membeli motor gandeng bak terbuka gerobak, sebagai sarana berjualan asongan dengan kapasitas dan jangkauan yang jauh. Atau membeli motor bekas layak jalan sebagai sarana tranportasi sektor informal ‘angling darma (angkutan lingkungan dari masyarakat) atau lebih populer disebut dengan istilah ‘ojek’, misalnya.

Bagi anak-anak yang lolos ujian masuk perguruan tinggi (SNMPTN) biayai terus anak-anak tersebut yang kini telah menjadi mahasiswa perguruan tinggi. Dengan suatu perjanjian tertulis ‘mengembalikan dengan membayar secara angsuran selama sekian tahun, terhitung mulai mahasiswa tersebut lulus dan bekerja atau mempunyai penghasilan’. Selama sekian tahun sesuai kemampuan mengacu pada penghasilannya. Perputaran uang ini dikemas dalam ekonomi syariah yang kini sudah banyak dikenal melalui berbagai Bank Syariah, Bank Muamalat dan Islamic Bank (iB)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun