Dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan dasar atau falsafah Negara telah diamanahkan bahwa kekayaan alam yang terkandung dalam bumi, baik daratan maupun lautan dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun fakta tidak sedemikian nyata menunjukkan hal itu, terutama berkaitan dengan kehidupan masyarakat kelas menengah kebawah. Kalaupun kemakmuran itu telah menjadi kenyataan, faktanya belum adil dan merata. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan masih merupakan barang langka.
Fakta ini justru lebih nyata terjadi di daerah pedesaan terpencil yang berdekatan dengan lokasi eksplorasi barang-barang tambang. Benturan-benturan antar petambang rakyat tradisional yang seringkali dituduh sebagai petambang liar, illegal, pencurian, merusak lingkungan, gangguan kesehatan, dsb. Berhadapan dengan petambang perusahaan, dengan berbagai fasilitas, modal, peralatan canggih, teknologi dan sumber daya manusia. Meski petambang rakyat tradisional telah lebih dahulu keberadaannya, alih-alih bukan pembinaan yang diperoleh, melainkan justru pembinasaan.
Bahkan lebih dari itu, kecemburuan sosial dan ekonomi, konflik berdarah berkepanjangan masih sering mewarnai kehidupan masyarakat sekitar lokasi tambang. Beberapa kali diberitakan penembakan aparat keamanan oleh orang tak dikenal, berkaitan dengan operasional eksplorasi tambang Freeport, Tembagapura di Papua, misalnya. Eksplorasi ladang gas Arun di Aceh, yang berujung pemberlakuan daerah operasi militer berhadapan dengan GPK Aceh atau GAM. Bertahun-tahun sampai berganti rezim pemerintahan, konflik yang berakhir dengan ‘perdamaian’, kalau tidak mungkin diakui disebut sebagai gencatan senjata.
Bukan itu saja, masih terdapat berita sumir berkaitan dengan tidak tercapainya makna tentang kekayaan alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Paling tidak pernah dikatan oleh perusahaan grup Total ekplorasi dan produksi energy gas, dalam Kompasianival 2013 yang baru lalu. Mengatakan bahwa pembagian keuntungan yang diperoleh fihak Indonesia kurang dari 50%. Di lain fihak PT Newmont Nusa Tenggara yang nangkring bersama Kompasiana selang seminggu kemudian, mengatakan bahwa pembagian keuntungan untuk Indonesia sudah mencapai 51%, namun ada kebocoran berupa penyelundupan disana sini yang notabene juga mengurangi keuntungan tersebut.
“Karena Kami Peduli, Karena Kami Cermat, Karena Kami Membutuhkan, Karena Kami Setara. Demikian antara lain kata-kata emas dalam jaman keemsan PT Newmont Nusantara mengelola tambang di kawasan sebelah barat daya pulau Sumbawa. Mengolah bijih batu-batuan tembaga, emas dan perak untuk menghasilkan suatu konsentrat yang dapat dipasarkan”
“Dengan visi menjadi perusahaan tambang yang paling dihargai dan dihormati melalui kinerja terdepan dalam industry tambang. Berikut misi membangun perusahaan tambang yang berkelanjutan dan menjadi yang terdepan di bidang keselamatan kerja, perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial. Dalam mewujutkan rencana itu dengan menganut prinsip kegiatan usaha berkelanjutan, konsenkuen dan konsisten berkomitmen untuk tumbuh bersama masyarakat dan selalu menjaga kelestarian lingkungan hidup”
“Karena kami percaya, bahwa masyarakat sekitar tambang harus mmperoleh manfaat ekonomi termasuk kesempatan kerja dan berusaha selama dan setelah kegiatan tambang. Keinginan kami adalah, masysarakat di sekitar tambang akan mampu mandiri dalam melaksanakan kegiatan ekonominya disaat usaha tambang telah selesai”.
Berbicara tentang kemakmuran rakyat mewujutkan amanah UUD 1945, perlu dimulai dari masyarakat yang langsung berdekatan dan berhubungan dengan lokasi daerah pertambangan. Sebagaimana telah dibuktikan oleh PT Newmont Nusa Tenggara, dalam mengelola tambang yang berlokasi di Kecamatan Maluk dan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat propinsi NTB atau berjarak sekitar 61 km dari kota Mataram.
Perlu penyempurnaan dan perluasan program tersebut, bukan hanya selama dan sesudah kegitan tambang seperti sekarang ini dijalankan. Tetapi juga sebelum kegiatan tambang dilaksanakan, hendaknya membuat plasma tumbuh kembang ekonomi rakyat pedesaan. Untuk menopang inti kegiatan utama ekslplorasi tambang tersebut .
Sebelum berlangsung eksplorasi perlu hendaknya menata desa-desa sekitar lokasi pertambangan. Rencana tata ruang wilayah pedesaan itu dibenahi menjadi desa mandiri, desa satelit atau apapun istilahnya sebagai penyangga kehidupan daerah pertambangan nantinya. Ibaratkan lokasi perusahaan tambang itu sebagai kota besar, kemudian dikelilingi oleh desa-desa yang menyangga berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi. Smuanya mempunai keterkaitan dan ketergantungan dalam sistem simbiosa mutualisme yang harmonis dan sinergis potensialisasi.
Konsep kota mandiri, kota satelit yang dibangun oleh pengembang di seputar ibukota dan kota-kota besar lainnya, perlu diterapkan di desa-desa sekitar lokasi pertambangan. Sehingga desa-desa itu mempunyai berbagai kelengkapan prasarana dan sarana serta infra struktur atau perangkat kehidupan lainnya. Akses jalan yang menuju lokasi pertambangan, instalasi air bersih, listrik, jaringan komunikasi, fasilitas umum, fasilitas sosial, dsb. Pembinaan intensifikasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dsb. Sampai pasca panen, pemasaran atau agrobisnis. Demikian pula pembinaan intensifikasi kelautan dan perikanan tangkap, bagi lokasi pertambangan lepas pantai.
Upayakan pembinaan agar perusahaan pertambangan, bergantung pasokan bahan pangan dari desa-desa satelit, desa mandiri yang telah tumbuh kembang sebagai desa swasembada dan swadaya ini. Sumberdaya manusia sebagian juga perlu diambil dari masyarakat desa-desa ini, setelah melalui seleksi dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Rumah-rumah bedeng bagi para pekerja pendatang, sebagian hendaknya juga menyatu dengan pemukiman penduduk desa-desa ini. Interaksi sosial antar warga pendatang dan masyarakat setempat akan beralngsung melalui perdagangan, pekerjaan dan pergaulan sehari-hari. Bukan tidak mungkin akan berlangsung pula interaksi budaya dan adat istiadat antara penduduk setempat dengan warga pendatang. Lebih dari itu penata laksanaan semacam ini akan mnumbuhkan solidaritas dan rasa kesetia kawanan sosial antar lintas suku,agama, ras dan berbagai golongan masyarakat.
“Pada saatnya penutupan tambang nantinya, PT Newmont Nusa Tenggara akan melakukan reklamasi dan revegetasi untuk menyediakan bentang lahan yang cocok bagi penggunaan lahan pasca operasi tambang. Reklamasi dilokasi penempatan batuan sisa dilakukan selama operasi tambang berlangsung agar dapat mengembalikan sebanyak mungkin lahan ke keadaan semula secepat mungkin”.
“Dinding pit tidak perlu direklamasi karena lubang tambang akan terisi air secara bertahap. Pengelolaan air yang berasal dari tempat penimbunan batuan sisa akan dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan. Perencanaan penggunaan lahan setelah tambang ditutup akan dibuat atas persetujuan pemerintah dan masyarakat”.
Pemerintah hendaknya konsekuen dan konsisten dengan komitmen penerapan secara nyata pasal 33 UUD 1945 yang dimaksud. Dalam hal ini perlu menindak lanjuti upaya yang telah dirintis oleh PT Newmont Nusa Tenggara, yang telah berhasil membina pembangunan berkelanjutan masyarakat desa seputar lokasi pertambangan. Menjadikan desa-desa ini sebagai pilot proyek menjadi acuan bagi perusahaan pertambangan lainnya yang akan beroperasi.
Mengenai bekas lokasi tambang yang sudah selesai, ditutup dan direklamasi hendaknya tidak secara total. Jadikan daerah bekas pertambangan itu menjadi daerah tujuan transmigrasi atau reurbanisasi. Dengan dukungan fasilitasi kehidupan oleh desa-desa mandiri, desa satelit yang sudah terbina sebelumnya. Ubah bekas konstruksi pertambangan menjadi daerah industry pengolahan hasil pertanian.
Bekas lubang-lubang tambang yang sudah terisi air, akan merupakan sumber dan cadangan air bersih bagi desa-desa sekitarnya. Juga merupakan lahan budidaya perikanan air tawar yang sangat potensial, berikut sebagai waduk raksasa bagi keperluan pertanian. Bahkan dapat dikembangkan lagi menjadi daerah tujuan wisata di masa-masa mendatang.
Tags : SMBootcamp, NewmontNusaTenggara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H