Mohon tunggu...
Arif
Arif Mohon Tunggu... Dosen - Bersahabat dengan Bersahaja

Tukang Baca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keanggotaan Rusia di Dewan HAM PBB, Indonesia Abstain!

9 April 2022   17:29 Diperbarui: 9 April 2022   17:33 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Pada hari kamis tanggl 7 April 2022 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengadakan sidang umum untuk menentukan keanggotaan Rusia dalam  Dewan Hak asasi Manusia PBB. Pilihan dalam sidang terbuka tersebut akhirnya terdiri dari tiga opsi, yaitu opsi untuk menangguhkan keanggotaan Rusia dalam Dewan Hak Asasi Manusia PBB, opsi menolak penangguhan keanggotaan Rusia dan opsi yang terakhir adalah opsi untuk memilih abstain. Rusia dituduh telah melakukan kejahatan Hak Asasi Manusia dalam invasinya ke negara Ukraina. Sidang PBB tersebut diikuti oleh 193 negara dengan rincian hasil voting terdiri dari 93 negara setuju agar keanggotaan Rusia ditangguhkan, 24 negara menentang penangguhan keanggotaan Rusia dan 54 negara memilih abstain 

Negara-negara yang menyetujui penangguhan keanggotaan Rusia diantaranya Amerika, Inggris, Australia, Belgia, Canada, dan Denmark. Negara yang tidak menyetujui penangguhan diantaranya China, Iran, Cuba, Bolivia, Belarus dan Vietnam. Sedangkan negara-negara yang memilih abstain diantaranya, Bangladesh, Brazil, India, Iraq, meksiko, india, mesir, arab saudi, singapura, malaysia, Thailand dan indonesia. Pihak Indonesia mengingatkan PBB untuk berhati-hati dalam memutuskan pencabutan hak keanggotaan Rusia. majelis Umum PBB tidak boleh menciptakan preseden negatif yang dapat menjatuhkan kredibilitas sebagai badan terhormat (nasional.kompas.com).

Indonesia harus menempatkan diri sebagai negara yang bebas dan aktif dalam melakukan hubugan internasional, khusunya yang menyangkut dengan kemanan internasional. Kemandirian dalam menentukan sikap menjadi sesuatu yang harus dan patuh untuk dilaksanakan. Jangan jadikan suatu keputusan internasional sebagai suatu keputusan akibat dari suatu tekanan dari negara lain. Kita tunjukkan bahwa bangsa kita adalah bangsa yang bebas dalam menentukan sikap dalam pergaulan internasional. Janganlah negara kita ditekan hanya untuk menyetujui sikap atau keputusan negara lain. 

Hal yang memalukan terjadi pada tanggal 31 maret 2022 diamana kapal tanker pertamina dicegat oleh greenpeace Denmark di lepas pantai Denmark. Aksi tak berbudaya tersebut dilakukan greenpeace Denmark sebagai wujud protes karena Pertamina membeli minyak dari Rusia. Pertanyaannya adalah apa hak greenpeace Denmark memaksa Pertamina agar jangan membeli minyak dari Rusia?

Sebagai bangsa yang berdaulat bisa saja negara Indonesia mengirim Kekuatan Perangnya untuk melindungi kapal Indonesia yang terancam oleh greenpeace Denmark. Jangan memaksakan hak pilihan anda kepada bangsa lain yang berdaulat atas keputusan politiknya. Amerika juga berencana memboikot rencana pertemuan negara-negara G-20 di Indonesia jika pihak Indonesia tidak mengeluarkan negara Rusia dari anggota pertemuan negara G-20 tersebut. Sementara itu Rusia memastikan Presiden Putin akan hadir dalam pertemuan tersebut dengan mempertimbangkan keadaan dan kondisi saat itu.

Negara Indonesia tinggal memperhitungkan untung-rugi ekonomi akibat dari tindakan memilih atau tidak memilih tersebut. Jika keputusan hanya akan mendatang banyak kerugian maka tinggalkan, namun jika sebaliknya keputusan tersebut mendatangkan kemaslahatan bagi Bangsa Indonesia maka lakukan. 

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar diakatakan bahwa kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum... tujuan diadakan negara adalah untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Jika keputusan itu sesuai denagn amanat pembukaan undang undang dasar, maka lakukanlah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun