Pada tanggal 17 November 2024, mahasiswa KKN MBKM dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan sosialisasi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan fokus khusus pada marital rape atau pemerkosaan dalam pernikahan. Acara ini bertempat di Balai RW 7 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dan melibatkan masyarakat setempat.
Dr. Yovita Arie Mangesti, SH, MH, CLA, CMC, seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, diundang sebagai pembicara untuk menjelaskan jenis-jenis KDRT, termasuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bentuk KDRT yang mungkin terjadi, hak-hak individu, serta langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh.
Sesi diskusi dan tanya jawab menunjukkan antusiasme peserta, dengan banyak pertanyaan dan pendapat yang mengarah pada upaya pencegahan dan penanganan KDRT. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberdayakan masyarakat untuk mengenali dan melaporkan tindakan KDRT, serta menyebarluaskan informasi ini ke komunitas sekitar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H