Mohon tunggu...
Arifiah Nurinda
Arifiah Nurinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya Arifiah Nurinda, Umur 19 Tahun sebagai Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosialisasi Terkait Pentingnya Memahami Hak dan Kewajiban Ahli Waris dan Penerima Waris Mahasiswa KKN MBKM UNTAG Surabaya

22 Desember 2024   10:37 Diperbarui: 22 Desember 2024   10:37 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Sabtu, 16 November 2024, Mahasiswa/i Program KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan kegiatan sosialisasi bertema warisan, khususnya yang berlandaskan hukum Islam. Acara ini berlangsung di Balai RW 7 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dan menghadirkan Dr. Ahmad Solikhin Rusli, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, sebagai narasumber.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai pengelolaan warisan sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pemahaman tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami aturan, hak, dan kewajiban yang berkaitan dengan pembagian serta penerimaan warisan.

Materi yang disampaikan meliputi topik-topik seperti pengelompokan ahli waris pengganti, hierarki ahli waris, serta cara menghitung pembagian warisan. Pemateri memaparkan informasi dengan jelas sehingga mudah dipahami oleh peserta. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi aktif selama sesi berlangsung.

Di sesi tanya jawab, masyarakat mengungkapkan minat yang besar terhadap isu-isu seputar pembagian warisan dan hak mereka sebagai penerima warisan. Respon narasumber pun diterima dengan baik, terbukti dari pemahaman warga terhadap penjelasan yang diberikan.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kelurahan Wonorejo dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka terkait warisan, sehingga konflik atau sengketa terkait pembagian warisan dapat diminimalisir. Lebih jauh lagi, kesadaran akan hal ini diharapkan dapat meningkatkan rasa saling menghormati di tengah masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun