Pada Sabtu, 16 November 2024, Mahasiswa/i Program KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan kegiatan sosialisasi bertema warisan, khususnya yang berlandaskan hukum Islam. Acara ini berlangsung di Balai RW 7 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dan menghadirkan Dr. Ahmad Solikhin Rusli, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, sebagai narasumber.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai pengelolaan warisan sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pemahaman tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami aturan, hak, dan kewajiban yang berkaitan dengan pembagian serta penerimaan warisan.
Materi yang disampaikan meliputi topik-topik seperti pengelompokan ahli waris pengganti, hierarki ahli waris, serta cara menghitung pembagian warisan. Pemateri memaparkan informasi dengan jelas sehingga mudah dipahami oleh peserta. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi aktif selama sesi berlangsung.
Di sesi tanya jawab, masyarakat mengungkapkan minat yang besar terhadap isu-isu seputar pembagian warisan dan hak mereka sebagai penerima warisan. Respon narasumber pun diterima dengan baik, terbukti dari pemahaman warga terhadap penjelasan yang diberikan.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kelurahan Wonorejo dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka terkait warisan, sehingga konflik atau sengketa terkait pembagian warisan dapat diminimalisir. Lebih jauh lagi, kesadaran akan hal ini diharapkan dapat meningkatkan rasa saling menghormati di tengah masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H