Mohon tunggu...
Arifiah Nurinda
Arifiah Nurinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya Arifiah Nurinda, Umur 19 Tahun sebagai Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa KKN MBKM Gelar Sekolah Pemilu

22 Desember 2024   08:11 Diperbarui: 22 Desember 2024   08:11 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa KKN MBKM dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, serta dosen Fakultas Hukum universitas tersebut untuk mengadakan kegiatan sosialisasi pemilu. Acara ini diikuti oleh Karang Taruna RW 07, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Dalam sosialisasi ini, Dwi Angger Ramadhani, yang merupakan anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Surabaya, membahas materi "Pemilih Pemula." Sesuai dengan aturan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, ia menjelaskan siapa saja yang termasuk dalam kategori pemilih pemula. Narasumber juga mengingatkan pentingnya memverifikasi data pemilih melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan lokasi TPS sudah sesuai.

Selain itu, Bapak I Gde Sandy Satria, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, menyampaikan materi tentang "Politik Uang" (Money Politic), yang sering terjadi selama kampanye politik. Ia menjelaskan cara masyarakat dapat menanggapi penyalahgunaan wewenang serta dampak buruk dari praktik tersebut terhadap negara dalam jangka panjang.

Sebagai penutup, perwakilan dari Bawaslu mengajak masyarakat untuk aktif bekerja sama dengan petugas pemilu dalam menyukseskan pilkada. Ia juga menekankan pentingnya melaporkan kecurangan yang terjadi selama kampanye hingga proses pemilihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun