Mahasiswa KKN MBKM dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, serta dosen Fakultas Hukum universitas tersebut untuk mengadakan kegiatan sosialisasi pemilu. Acara ini diikuti oleh Karang Taruna RW 07, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Dalam sosialisasi ini, Dwi Angger Ramadhani, yang merupakan anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Surabaya, membahas materi "Pemilih Pemula." Sesuai dengan aturan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, ia menjelaskan siapa saja yang termasuk dalam kategori pemilih pemula. Narasumber juga mengingatkan pentingnya memverifikasi data pemilih melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan lokasi TPS sudah sesuai.
Selain itu, Bapak I Gde Sandy Satria, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, menyampaikan materi tentang "Politik Uang" (Money Politic), yang sering terjadi selama kampanye politik. Ia menjelaskan cara masyarakat dapat menanggapi penyalahgunaan wewenang serta dampak buruk dari praktik tersebut terhadap negara dalam jangka panjang.
Sebagai penutup, perwakilan dari Bawaslu mengajak masyarakat untuk aktif bekerja sama dengan petugas pemilu dalam menyukseskan pilkada. Ia juga menekankan pentingnya melaporkan kecurangan yang terjadi selama kampanye hingga proses pemilihan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H