Mohon tunggu...
Arifiah Nurinda
Arifiah Nurinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya Arifiah Nurinda, Umur 19 Tahun sebagai Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sekolah Pemilu Bersama KPU, Bawaslu, dan Fakultas Hukum Untag Surabaya

21 Desember 2024   19:41 Diperbarui: 21 Desember 2024   19:41 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa KKN MBKM dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan dosen Fakultas Hukum dalam mengadakan kegiatan sosialisasi pemilu. Acara ini melibatkan Karang Taruna di wilayah RW 07 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Dalam sosialisasi tersebut, Dwi Angger Ramadhani dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Surabaya memaparkan materi tentang "Pemilih Pemula." Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Sistem Informasi Data Pemilih, ia menjelaskan kategori masyarakat yang termasuk pemilih pemula. Peserta juga disarankan memeriksa data pemilih di laman cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan lokasi pemilihan sesuai.

Selain itu, Bapak I Gde Sandy Satria, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, membawakan materi tentang isu "Money Politics." Beliau menjelaskan cara masyarakat menangani pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang selama kampanye serta dampak negatif politik uang terhadap pembangunan negara dalam lima tahun ke depan.

Sebagai penutup, perwakilan dari Bawaslu mengajak masyarakat aktif bekerja sama dengan petugas pemilu untuk menyukseskan pilkada. Masyarakat juga diimbau melaporkan kecurangan yang ditemukan selama kampanye maupun proses pemilihan berlangsung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun