Mohon tunggu...
Arifiah Nurinda
Arifiah Nurinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya Arifiah Nurinda, Umur 19 Tahun sebagai Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa KKN MBKM Gelar Kegiatan Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online

18 Desember 2024   18:50 Diperbarui: 18 Desember 2024   18:50 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi kegiatan

Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Untag Surabaya Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online

Maraknya fenomena pinjaman online (pinjol) di masyarakat semakin menjadi perhatian serius, terutama karena dampak negatif yang sering kali menyertainya. Untuk menjawab kebutuhan edukasi masyarakat, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KKN MBKM) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengadakan kegiatan sosialisasi bertema "Bahaya Pinjaman Online" pada Jumat (08/11/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai RW 07, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama: Bapak Hailkal Arsalan, S.H., M.H., seorang dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya, serta Silvi Fatika Sari, salah satu anggota tim KKN MBKM di Kelurahan Wonorejo. Acara ini dihadiri oleh warga setempat yang antusias untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai pinjaman online.

Pentingnya Edukasi Bahaya Pinjaman Online

Pinjaman online telah menjadi solusi finansial yang mudah diakses oleh masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat ancaman berupa bunga tinggi, penipuan, hingga penyalahgunaan data pribadi. Bapak Hailkal Arsalan menjelaskan, "Pinjaman online ilegal sangat berbahaya karena tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, penagihan yang dilakukan sering kali melanggar hukum dengan intimidasi atau ancaman."

Dalam kesempatan tersebut, Silvi Fatika Sari juga memaparkan pengalaman masyarakat yang terjerat pinjaman online. Ia menekankan pentingnya memahami aspek hukum dalam pinjaman online, termasuk hak dan kewajiban konsumen. "Warga harus lebih waspada dan memeriksa legalitas platform pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Jangan sampai kita tergiur dengan iming-iming pencairan cepat tanpa memikirkan dampaknya," ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun