Saya mendukung aturan larangan parkir di trotoar karena berbagai alasan. Pertama, trotoar dirancang khusus untuk melindungi pejalan kaki. Ketika fungsi ini terganggu oleh kendaraan yang parkir, risiko kecelakaan meningkat, terutama di jalan protokol seperti Jalan Ahmad Yani yang memiliki lalu lintas padat. Kedua, memarkir kendaraan di trotoar mencerminkan sikap egois dan tidak mematuhi norma sosial serta hukum yang berlaku. Ketiga, dengan menjaga trotoar tetap bebas dari kendaraan, kita menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, aman, dan beradab bagi masyarakat luas.
Kesimpulan
Pemasangan tanda larangan parkir di trotoar di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Surabaya, adalah upaya yang patut diapresiasi. Tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga sejalan dengan prinsip moral dan norma sosial yang berlaku. Aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Dengan mematuhi aturan ini, kita berkontribusi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan menghormati hak pejalan kaki sebagai bagian penting dari pengguna jalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H