Suntoro SH…“ Potensi Kerugian Negara Milyaran Rupiah “ Pelabuhan tikus ini diindikasi sebagai pintu masuk penyelundupan dari luar negeri. Lebih Aneh Lagi bongkar muat dilakukan tengah malam… Hampir setiap akhir bulan, iring-iringan truk fuso memasuki desa Labuhan Burung dengan luas 262,9 ha dan berpenduduk sekitar 4.443 itu. Kedatangan truk ini seiring dengan menyandarnya beberapa kapal yang membawa barang selundupan dari Malaysia dan Singapore. Bongkar muat dari kapal menuju truk pun dilakukan tengah malam, semakin hari masyarakat curiga mengapa kegiatan ini kerap terjadi namun tidak pernah mendapat perhatian dari aparat kepolisian setempat. Investigasi Sumbawanews, setidaknya pada akhir November 2010 ada tiga buah kapal yang coba merapat ke Pelabuhan Burung. Namun kapal tersebut tiba-tiba menghilang dibalik pulau yang ada diwilayah tersebut. Usut punya usut, menghilangnya kapal itu karena adanya pihak bea cukai yang terlebih dahulu mengintai di pelabuhan Labuhan Burung. Kapal pun akhirnya menghilang, pihak bea cukai pun pulang dengan tangan kosong. Meskipun desa Labuhan Burung ini berdekatan dengan laut, namun mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani. Dari data Kecamatan dalam angka tahun 2008, jumlah Rumah Tangga kelompok pertanian mencapai 219 KK, dalam bidang perikanan 174 KK, Peternakan 71 KK, Industri 37 KK, Perdagangan 161 KK, Angkutan 119 KK, Karyawan 68 KK dan lainnya Lainnya 225. Rumah tangga yang menggeluti kelompok perdangangan berada pada posisi ketiga, namun justru kelompok inilah yang memegang peranan penting dalam perputaran ekonomi di kawasan Labuhan Burung tersebut. Keresahan warga Labuan burung kecamatan Buer kabupaten Sumbawa kian memuncak, terkait aktifitas bongkar muat barang di dermaga milik pengusaha rombengangan berinisial HB, yang sering dilakukan pada malam hari sekitar antara jam 00.00 wita sampai 03.00 wita. Kecaman dan kritikan dari berbagai tokoh masyarakat desa Labuan burung terkait belum jelasnya legalitas dermaga yang dibuat oleh pengusaha HB tidak pernah dindahkan oleh Hb, justeru yang membuat warga prihatin bahwa pemerintah daerah ataupun instansi terkait seolah menutup mata dan telinga. Terkait keberadaan dermaga tikus tersebut, hal yang paling menyolok terjadi, mengapa seharusnya bongkar muat pada malam hari…? Bukan pada siang hari,jelas sering terjadi barang-barang selundupan yang tidak kena pabean bea cukai. Beberapa tokoh masyarakat Labuan burung mengatakan pada Sumbawanews, pernah ada semacam kelompok warga untuk membuat Pam Swakarsa untuk antisipasi penyelundupan barang keluar masuknya melalui dermaga tikus, dan meminta restu ke kecamatan Buer, Polsek Buer dan kepala desa Labuan burung, tapi tidak disikapi secara serius. Ada apa dibalik ini, justeru pihaknya merasa yakin dengan terjadinya bongkar muat dimalam hari, pasti terjadi penyelundupan besar-besaran yang berakibat pada kerugian Negara maupun daerah. Yang menjadi pertanyaan adalah kantor Polsek Buer pas berada dipinggir jalan yang dilalui oleh truk fuso yang masuk pada sekitar jam 00.00 malam hari, masa para petugas tidak ada yang tahu ataupun melihat truk Fuso keluar masuk Labuan Burung melakukan pemuatan di dermaga tikus dari bongkaran kapal yang sandar ataupun dari gudang yang ditampung di desa Labuan burung. Barang-barang yang dimuat antara lain adalah barang-barang bekas yang didatangkan dari negeri Jiran ( Malaysia, red) berupa pakaian bekas, spring beed, TV, karpet dll,dengan tujuan pengantaran ke Bima, Lombok, Bali, dan Surabaya. Lebih ironis lagi keberadaan Petugas kordinator pelabuhan kecamatan Alas tidak mengetahui sama sekali segala macam aktifitas bongkar muat di Dermaga Tikus Labuan burung, Ini tidak masuk diakal kata beberapa tokoh masyarakat yang ditemui Sumbawanews. Kalau ada masalah semua lempar batu sembunyi tangan, hal ini sangat menguntungkan pihak pemilik pelabuhan ataupun pengusaha dan oknum instansi yang terlibat didalam bisnis haram tersebut. Yang sangat memprihatinkan kata seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada wartawan Sumbawa News, kegiatan bongkar muat di dermaga tikus yang ada dilabuan burung sudah lama terjadi, dan selalu pada malam hari aktifitas bongkar muatnya, tapi belum ada satu petugas terkait yang mampu menutup aktifitas bongkar muat terutama pihak Pemda sendiri seolah-olah tidak melihat apa yang terjadi di pelabuhan burung. “Tau sih tau, cuma sengaja lupa tuli, karena pemilik dermaga tikus tersebut adalah Tim Inti Pemenangan salah satu kandidat yang sudah memenangkan Pilkada tahun 2010-2015. Otomatis sebagai imbalan balas jasa, makanya tidak pernah disikapi secara serius,” katanya dengan nada ketus. Ketika dikonfirmasi oleh Wartawan SumbawaNews kepada Kepala Kerja Sahbandar Alas/Pototano Suntoro SH diruang kerjanya Rabu (29/12), terkait legalitas dermaga yang ada di Labuan burung rawan penyelundupan, dan tentang kepengurusan keluar masuknya dokumen kapal,yang seharusnya di Pototano karena di Alas kantor sahbandarnya belum selesai. Suntoro menjawab seharusnya melalui wilayah kerja Alas/pototano, karena pelabuhan benete adalah pelabuhan induk. Kesulitannya kata suntoro adalah terjadi bongkar muat pada malam hari, sedangkan pihak polsek Buer dekat dengan pelabuhan,…itu anehya, sedangkan keberadaan petugas di Pelabuhan Alas, sebagai staf dinas perhubungan tidak terkait dengan Syahbandar yang dipimpinnya. Memang pihaknya selalu berpatroli, namun sampai saat ini kami belum menemukan bukti-bukti kuat sambil berusaha menelusuri aktifitas bongkar muat Dermaga Tikus yang ada dilabuan burung. Kalau memang ada laporan dan menemukan langsung bukti-bukti,maka pihaknya segera melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai. Bahkan kata suntoro, beberapa bulan yang lalu pernah datang team dari Bea Cukai Denpasar bidang Pemberantasan Penyelundupan ( P2 ) untuk memantau kegiatan pembongkaran barang-barang bekas dari luar negeri. “Kami sendiri belum pernah menangkap basah apa jenis barang-barang yang dibongkar karena biasa mereka melakukan aktifitas bongkar muat, kita sendiri tidak tahu, ibarat datang tanpa muka pergi tanpa bekas.” Jelas Suntoro. Ketika ditanya wartawan Sumbawanews terkait surat pemberitahuan dari Dinas Perhubungan Kabupaten sumbawa kepada pemilik dermaga HB, prihal tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bongkar muat ataupun kelanjutan pengerjaan dermaga, karena belum diurusnya kelengkapan perizinan dermaga dari Dinas Perhubungan ataupun izin dari bupati Sumbawa maupun dari dinas terkait, Suntoro menanggapi bahwa pihaknya tidak pernah menerima tembusan ataupun semacam koordinasi. “Yang paling penting kata suntoro adanya pihak kepolisian yang bertugas di daerah tersebut, seharusnya pro aktif untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan ataupun keluar masuknya barang melalui pelabuhan tikus “Yang jelas kegiatan pemuatan barang dari dan ke luar daerah, menyangkut pemuatan barang yang nota benenya merupakan kewenangan Bea dan Cukai, secara otomatis menangani Dokumen keluar masuknya barang, termasuk masalah Pabean dalam negeri, sedangkan Syahbandar tugasnya hanya menyangkut keselamatan pelayaran, bukan masalah pemuatan barang.” Jelasnya. Mengenai masalah kepengurusan dokumen kapal, selama ini pihaknya belum pernah didatangi oleh para pemilik kapal ataupun nachoda kapal untuk mengurus kelengkapan dokumen izin sandar ataupun izin berlayar, padahal wilayah Utan,Buer, Alas, Alas Barat dan Pototano adalalah masuk dalam kewenangannya, dan sudah beberapa kali mensosialisasikan, karena kata suntoro, dirinya berugas sejak tahun 1977 saat itu perahu kayu baru ada,sehingga saya tau persis bagaimana medannya. Disinggung tentang kerugian Negara terkait keberadaan pelabuhan tikus yang ada di Labuan burung, Suntoro mengatakan bahwa tingkat kerugian Negara sangatlah besar bisa mencapai milyaran rupiah, karena pabean masuknya harus ada dan ketentuan table itu kewenangan Bea Cukai terhadap barang-barang muatan kapal. Belum lagi dari pihak Pemda yang sudah ada Perdanya tentang pungutan / ton sudah diatur dalalm perda. Kalau tidak melalui mekanisme yang ada, maka para kapal-kapal yang datang untuk melakukan bongkar muat dipelabuhan tikus Labuan burung hanya numpang lewat saja, kasihan kan…!! Pemda sudah capek-capek buat Perda, kalau tidak dijalankan maka akan menjadi Perda ompong, hal ini sangat merugikan pendapatan Negara ataupun Pemerintah daerah itu sendiri, jelas Suntoro Terpenting kata suntoro dengan adanya otonomi daerah, Pemerintah daerah diberikan peran yang sangat luas untuk mengelola potensi pelabuhan Alas, dan pusat sudah memberikan kedaerah. Tinggal sekarang bagaimana peran pemerintah daerah, apakah mampu mengelola potensi yang sudah ada atau membiarkan rusak dimakan waktu. Saat nya kini pemerintah daerah harus segera mengambil peran dan sikap, janganlah kita hanya jadi penonton, karena sudah diberikan kewenangan dari pusat. Asset sudah diserahkan dari pusat ke pemda, tinggal pemda yang punya gawe, dermaga Alas rusak Pemda berkewajiban untuk memperbaikinya dengan memakai dana APBD. Karena kata suntoro Pemerintah Pusat telah memberikan izin kewenangan ke Pemda untuk mengeluarkan surat-surat kapal yang mati dibawah GT 7. “Yang menerbitkan dalam hal ini Dinas perhubungan, sedangkan diatas GT 7 pengurusan suratnya melalui Syahbandar,” ungkapnya. Pihaknya agak kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dermaga tikus dilabuan burung disebabkan petugas syahbandarnya terbatas, namun pihaknya akan tetap selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai. “Tapi biasanya Bea Cukai turun lapangan,kegiatan bongkar muat sudah tidak ada.” Info Suntoro Secara rutinitas pihaknya selalu berada di Pototano, karena pelabuhan Alas sudah tidak dapat dipakai lagi, disebabkan tingkat keselamatan dermaga untuk sandar kapal sudah tidak layak untuk dilakukan aktifitas bongkar muat. Akibatnya kapal-kapal banyak yang seharusnya masuk badas dan tidak menutup kemungkinan masuk ke dermaga tikus untuk bongkar muat. Padahal pelabuhan badas kata suntoro milik Pelindo III, asset pusat yang belum diserahkan ke Pemda. Maka dalam hal ini lanjut suntoro petugas Perhubungan yang ada mangkal dipelabuhan alas seharusnya pro aktif menjemput bola, jangan sampai tidak ada kegiatan sama sekali. Sebenarnya kata suntoro lebih gampang menangkap yang melakukan bongkar muat di Dermaga Tikus Labuan Burung, cuma kendalanya tidak adanya koordinasi kerja sama yang baik dengan para petugas terkait dalam memberikan informasi ke pihaknya. Pihaknya sangat berharap kepada semua masyarakat apabila menemukan kegiatan bongkar muat pada malam hari, “kalau memang sudah A 1 segera menginformasikan agar pihaknya segera berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai,k arena Instansinya tidak punya kewenangan untuk memeriksa melainkan kewenangan sepenuhnya ada di Bea Cukai.
Download majalah Sumbawanews Edisi 15
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H