Mohon tunggu...
Arif R. Haryono
Arif R. Haryono Mohon Tunggu... -

terkadang menulis, jarang bekerja, seringnya melamun dan bermimpi di siang bolong:....

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menimbang Agenda Legislasi UU Pengelolaan Zakat, Akankah Disahkan Tahun 2010?

25 Juni 2010   12:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:17 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Revisi Undang-Undang no. 38 tahun 1999 mengenai Pengelolaan Zakat (UUPZ) telah menjadi agenda kerja bersama banyak elemen masyarakat sipil, terutama kalangan penggiat zakat.

Usulan revisi UUPZ sebenarnya telah masuk dan dibahas pada DPR periode 2004-2009. Namun sayangnya RUU ini gagal selesai dibahas dan disahkan. Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) melihat ada dua faktor utama yang membuat draft RUUPZ ini gagal disahkan saat itu, yaitu teralihnya perhatian anggota dewan karena semakin dekatnya masa kampanye pemilu, serta rendahnya tekanan masyarakat sipil kepada anggota dewan. Perpaduan dua hal inilah yang menjadi sebab-musabab kegagalan pengesahan UUPZ pada periode 2004-2009.

Isu Strategis

DPR periode 2009-2014 kemudian menjadikan revisi UUPZ sebagai legislasi prioritas untuk dibahas dan disahkan pada tahun 2010 ini. PANJA internal komisi VIII pun dibentuk pada awal tahun sebagai wadah aspirasi segenap elemen masyarakat umum dan zakat mengenai point-point substansi apa saja yang harus diatur dalam UU mengenai pengelolaan zakat ini nantinya. Pemantauan yang dilakukan oleh IMZ mencatat ada beberapa elemen masyarakat sipil yang diundang oleh Panja Zakat DPR, seperti Forum Zakat (FOZ), MUI, BAZNAS, PP Muhammadiyah, PBNU, Forum Masyarakat Sadar Zakat dan Pajak Indonesia (FORMASZAPI), Mat'laul Anwar, Al Irsyad Islami, ICMI, dan IMZ sendiri. Meski wacana yang diangkat oleh masing-masing lembaga memiliki perbedaan, namun IMZ melihat ini sebagai kekayaan dialektika yang patut disyukuri dalam bingkai demokrasi.

Ada tiga isu yang menjadi isu strategis revisi UUPZ tahun ini, yaitu (1) tata kelola kelembagaan zakat Indonesia, (2) sanksi bagi wajib zakat dan pengelola, serta (3) insentif pajak. IMZ berpandangan dalam konteks pengembangan profesionalisme masyarakat zakat, memperhatikan kultur lokal masyarakat Indonesia, serta kredogood governance, sahih hukumnya untuk melakukan banyak perbaikan dalam regulasi zakat Indonesia.

Dalam konteks tata kelola kelembagaan zakat Indonesia, IMZ melihat perlu ada perbaikan pada dua sisi, baik struktur maupun fungsi kelembagaan zakat. Selama ini, telah terjadi ketidakjelasan wewenang suatu lembaga. Misalkan, dalam UUPZ tahun 1999 tidak tereksplisitkan siapa lembaga yang bertanggungjawab dalam menyusun regulasi, mengoordinasi lembaga-lembaga zakat, maupun mengawasi tata-laku lembaga zakat. Pembagian kewenangan lembaga ini selain untuk menjaga profesionalisme lembaga zakat, juga menjamin terlaksananya pola good governance di dunia zakat – yang tentunya menjadi alasan sentral usulan pembagian kewenangan ini.Fraksi PKS dalam beberapa forum diskusi telah mengungkapkan dukungannya atas usulan ini. Beberapa anggota fraksi PKS bahkan dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat harus tetap diberikan haknya untuk mengelola dana zakat secara mandiri, tanpa mengindahkan aspek profesionalisme. Tentu hal ini patut terus diapresiasi dan dikawal oleh kita bersama

Isu kedua yang menjadi isu hangat revisi UUPZ adalah penerapan sanksi bagi individu wajib zakat dan lembaga pengelola zakat. Pemberlakuan sanksi bagi lembaga pengelola secara nalar sederhana dapat dipahami. Kita tidak dapat memungkiri bahwa ada lembaga zakat yang dibentuk dengan niat keuntungan pribadi, politis, hingga pidana pencucian uang ketimbang visi pemberdayaan masyarakat. Sanksi ini kemudian harus dipandang sebagai guideline bagi setiap lembaga yang ada untuk tidak menyeleweng dari ration d’etre sebuah lembaga zakat.

Mulai menarik ketika pemberlakuan sanksi ini akan diterapkan juga pada individu warga negara. Dalam hal ini, diskusi konstruktif dalam sebuah komunitas diskusi yang terbuka dan bebas nilai sekalipun sekonyong-konyong dapat berubah menjadi ajang debat kusir. Itu bila memandang substansi materi ini menjadi perdebatan filsuf-ideologis sebuah intervensi negara atas hak individu masyarakat.

Dalam beberapa kali forum lobi yang dilakukan oleh IMZ, anggota Fraksi PDI-P secara terbuka pernah menyatakan penolakannya menyangkut penerapan sanksi bagi warga negara. Mereka memandang bahwa zakat sebagai salah satu ibadah umat Islam tidak untuk diintervensi secara jauh oleh negara. Sementara sanksi bagi individu adalah intervensi kebablasan negara atas kepercayaan yang dianut oleh masyarakatnya sendiri. Ini adalah ranah personal, bukan negara.

Pandangan berseberangan dikemukakan oleh beberapa ulama yang menyatakan zakat adalah sebuah ibadah sosial yang memiliki nilai strategis dalam pemberantasan kemiskinan. Untuk itu, negara perlu mengatur agar setiap warga negara yang telah memenuhi nishab-nya wajib untuk mengeluarkan dana zakat. Jika tidak, maka negara harus menjatuhkan sanksi yang tegas kepada mereka yang mangkir mengingat posisi strategis dana zakat.

Dan terakhir adalah menyangkut insentif pajak. Tak bisa dipungkiri, peran lembaga-lembaga zakat dalam melakukan pemberdayaan masyarakat sangat tinggi. Dalam sebuah riset doktoral yang dilakukan oleh Irfan Syauqi Beik, dana zakat yang disalurkan kepada masyarakat tidak mampu memiliki efek mengurangi jenjang kemiskinan pada kisaran 10 hingga 17 persen. Dalam UUPZ tahun 1999 sebenarnya telah diatur mengenai insentif pajak, namun masih berupa tax deduction bukan tax credit.

Penyelenggaraan layanan hak dasar, yang sedianya adalah kewajiban negara pun disediakan secara gratis bagi masyarakat tidak mampu. Kebalikan dengan pelayanan kesehatan pada umumnya, misalkan, di lembaga layanan kesehatan yang dikelola oleh lembaga zakat, masyarakat mampu justru tidak diperbolehkan berobat. Hal ini tidak terlepas dari aspek ideologis penyaluran dana zakat bagi fuqara dan masakin. Melihat hal tersebut, insentif pajak berupa tax credit bagi lembaga pengelola zakat dapat dipandang sebagai apresiasi negara kepada masyarakat atas penyediaan layanan hak dasar tersebut.

Kapan Akan Disahkan?

Mengingat isu strategis yang telah diungkapkan di atas, maka penting adanya untuk sesegera mungkin revisi UUPZ ini dibahas dan disahkan pada 2010. Pertaruhan yang terjadi jika tidak disahkan akan sangat besar bagi perkembangan zakat di Indonesia. Pertaruhan itu misalnya adalah kekosongan lembaga yang melakukan koordinasi lembaga zakat, pengawasan, dan regulator. Secara jangka panjang, kondisi anomali ini sangatlah tidak sehat.

Selain itu, jika tidak disahkan pada 2010 ini, beban legislasi DPR tahun depan akan bertambah banyak. IMZ mencatat ada beberapa agenda legislasi komisi VIII yang sangat berpeluang ditargetkan dibahas pada 2011, seperti UU Jaminan Produk Halal, Pengelolaan Fakir Miskin, dan sebagainya. Siapa yang dapat menjamin agenda revisi UUPZ dapat menjadi agenda legislasi prioritas di tahun 2011 dan tahun-tahun berikutnya?

Anggota DPR saat ini sedang dalam masa reses hingga pertengahan Juli. Sementara proses pembahasan insentif dengan pemerintah sama sekali belum dilakukan. Melihat pengalaman “prestasi” DPR dalam melakukan pembahasan suatu agenda legislasi, sangat wajar nada-nada pesimisme bermunculan. Sangat wajar pula perspektif masyarakat akan wakilnya di senayan sangat miring. Pertanyaan “kapan akan disahkan?” hanyalah ungkapan sederhana atas kondisi yang terjadi. Kini yang dibutuhkan adalah kesungguhan kerja anggota dewan untuk menunaikan janji yang telah ucapkan di awal sidang, mengesahkan revisi UUPZ pada 2010 ini. Jika janji itu, sekali lagi, dilanggar adalah wajar masyarakat umum menjatuhkan sanksi bersama kepada anggota dewan. *** (rief)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun