Mohon tunggu...
Arif Hakim
Arif Hakim Mohon Tunggu... Konsultan - Certified Asset Integrity Professional

Hobi travelling, menulis opini

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Etika Profesi

4 September 2023   08:13 Diperbarui: 4 September 2023   08:25 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

ETIKA PROFESI

Kata "Etika" dan "Penghianatan" akhir-akhir ini terutama di era tahun politik menjadi kata yang begitu sering terdengar dan menjadi perbincangan banyak orang di ruang-ruang publik. Bukan bermaksud untuk membahas mengenai etika berpolitik, namun tak dapat dipungkiri bahwasanya seluruh aspek kehidupan baik dalam lingkungan keluarga, sosial, pekerjaan apapun profesi yang digeluti seperti: Tenaga Medis, Jurnalist, Politisi, Pedagang, Pebisnis, Karyawan, Guru, Budayawan, Ilmuwan, Rohaniawan, dsb. perlu melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan kode etik sesuai profesi masing-masing. 

Mengutip kata "Kode Etik Profesi" dari Wikipedia, adalah "acuan perilaku perseorangan atau korporasi yang dianggap harus diikuti pelaku aktivitas professional". Pluralisme negara Indonesia yang sangat kaya dengan adat-istiadat, dan budaya memiliki landasan etika baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis sebagai "kearifan lokal", merupakan pedoman berprilaku masyarakat agar tercipta harmoni kehidupan yang selaras.

Membangun moral dan etika yang professional tentunya melalui proses panjang mulai dari pendidikan dasar (teringat akan kurikulum mata Pelajaran Agama dan Budi Pekerti di era yang lalu), proses belajar-mengajar yang berkelanjutan, pengalaman, kompetensi, dan lingkungan sosial budaya, yang mampu mengelola kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan spiritual secara seimbang.

Pelanggaran atau penghianatan kode etik profesi akan berdampak pada "harga mahal" yang harus dibayar yang bisa berupa sanksi sosial, pidana dan/atau perdata, serta dapat mencederai integritas dan reputasi yang menjadi salah satu "pilar" penopang untuk setiap kesuksesan. 

Di era digital saat ini, para pakar IT juga mengatakan bahwasanya rekam buruk jejak digital individu maupun korporasi tidak bisa dihapus. Menyadari akan kelemahan manusia sebagai insan yang mudah lupa dan khilaf, seyogyanya hal terkait dengan etika berprilaku perlu sering diingatkan dan dikampanyekan. Melatih kepekaan hati dan nurani menjadi penting dalam mengambil keputusan kepatutan berperilaku agar tetap dalam koridor etika yang benar.

Setiap negara memiliki landasan hukum untuk mencegah dan menindak perilaku-perilaku yang menyimpang dari etika, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, suap-menyuap, pemerasan, gratifikasi, pencucian uang, benturan kepentingan, dan perbuatan curang lainnya. Sebagai contoh The Foreign Corrupt Practices Act of 1977 (FCPA) adalah salah satu landasan hukum Negara Amerika dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang banyak diadopsi oleh negara lain di dunia. Pemerintah Indonesia sejak era Order Baru telah mempunyai landasan hukum UU No. 3 tahun 1971 yang menjadi pedoman dalam pencegahan dan penindakan semua delik yang dikategorikan pidana korupsi. 

Pada pemerintahan-pemerintahan berikutnya, undang-undang antikorupsi mengalami berbagai macam perubahan dan perbaikan. Di masa Kepresidenan Megawati Soekarno Putri, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga terus mengalami perubahan serta perbaikan sampai masa Kepresidenan Joko Widodo saat ini, untuk menyesuaikan situasi dan kondisi dunia yang terus berubah. 

Pada tahun 2008, Pemerintah Indonesia menetapkan UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak hanya masalah KKN dan ITE, banyak hal pelanggaran etika yang akan bersinggungan dengan hukum.
 
Keberhasilan suatu korporasi juga akan sangat tergantung pada integritas dan profesionalisme pucuk pimpinan dan semua karyawan, yang ditunjukan setiap hari dalam bertransaksi dengan komitmen untuk mematuhi undang-undang dari negara-negara di mana korporasi beroperasi, dan melakukan semua kegiatan dengan integritas dan standar etika yang tertinggi. Undang-Undang dan Peraturan terkait diejawantahkan oleh korporasi dalam bentuk kebijakan dan standar prosedur tertulis yang dipahami dan dipatuhi oleh seluruh unsur korporasi.

Begitu luasnya ketentuan mengenai etika profesi menjadi tantangan bagi Pemerintah dan Masyarakatnya untuk terus berjuang untuk mencapai Ahlak yang mulia sebagai bangsa pemenang yang mampu menatap bangsa lain didunia dengan "kepala tegak".

#Arif 04.09.2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun