Mohon tunggu...
Arif Gaffar
Arif Gaffar Mohon Tunggu... -

Managing Partner pada Kantor Hukum Gaffar & Co. yang memiliki fokus dalam menangani permasalahan hukum korporasi dan penyelesaian sengketa komersial.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dividen Interim sebagai Fakta Material

25 Desember 2018   12:32 Diperbarui: 25 Desember 2018   17:56 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan hal tersebut diatas, penting bagi Perseroan khususnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang juga berstatus sebagai Emiten, untuk berhati - hati dalam menetapkan kebijakan terkait dividen interim, hal ini dikarenakan selain tanggung jawab yang diatur dalam UUPT, Perseroan juga akan tunduk kepada Undang Undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) beserta peraturan pelaksananya, salah satunya adalah agar terhindar dari kemungkinan dugaan pemberian informasi yang tidak benar atau menyesatkan (misleading information) sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UUPM yang menyatakan "Setiap pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:

a.Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau


b.Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut".

Penulis: Arif Gaffar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun