Berdasarkan hal tersebut diatas, penting bagi Perseroan khususnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang juga berstatus sebagai Emiten, untuk berhati - hati dalam menetapkan kebijakan terkait dividen interim, hal ini dikarenakan selain tanggung jawab yang diatur dalam UUPT, Perseroan juga akan tunduk kepada Undang Undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) beserta peraturan pelaksananya, salah satunya adalah agar terhindar dari kemungkinan dugaan pemberian informasi yang tidak benar atau menyesatkan (misleading information) sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UUPM yang menyatakan "Setiap pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
a.Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
b.Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut".
Penulis: Arif Gaffar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H