Tidak selamanya kuliah pasca sarjana diluar negeri itu "seindah" yang dibayangkan banyak orang, sebenarnya bagi yang pernah merasakan tanpa disadari semuanya mulai sejak awal. Mulai dari berburu beasiswa, mencari supervisor (bagi yang mengambil program full time research mode) yang berlanjut ke menunggu Letter of Acceptance (LoA) dari kampus tujuan, mengurus visa pelajar, "hingga tetek bengeknya". Ketika mulai kuliah pasti akan ada lagi unpredictable drama yang didapat.Â
Namun intinya semua itu kembali ke diri masing- masing, apakah kita mau menikmati proses ini atau malah dianggap sebagai penderitaan tak berkesudahan. Anyway, setelah lulus dan wisuda dari kampus diluar negeripun, ternyata masih ada lagi hal yang harus dilakukan setelahnya, yaitu penyetaraan ijazah di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan tinggi.
 Terdapat persyaratan wajib, persyarata khusus dan persyaratan tambahan yang sudah ditentukan oleh Kemenristek Dikti, namun menurut hemat penulis, dalam proses penyetaraan ijazah baru- baru ini terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh rekan- rekan yang mungkin sebentar lagi akan lulus dari kampus luar negeri dan berniat meyetarakan ijazahnya.Â
Hal yang bagi penulis paling menonjol di antara persyaratan- persyaratan tersebut adalah: Pastikan kampus/ universitas tempat rekan- rekan semua merupakan kampus terakreditasi/ diakui di negara setempat (mungkin diluar negeri juga masih ada universitas yang terindikasi abal- abal & nggak jelas), visa pelajar selama masa studi + foto copy full paspor (katanya sih pihak Kemenristek Dikti bakal ngecek keberadaan kita melalui cap- cap di paspor kita, lebih seringan ngampus atau jangan- jangan selama studi malah banyakan stay di kampung buat ngurusin kebon,haha.Â
Menurut info yang berkembang ring di 1 hal ini sering ditemukan pada rekan- rekan yang kuliahnya model by reseach dan di negara- negara tetangga seperti Malaysia, Singapore, Thailand, dll).
Khusus yang mengambil program research mode saat ini Kemenristek Dikti menambahkan persyaratan agar melampirkan bukti 1 artikel ilmiah yang dimuat minimal di proceeding internasional bagi jenjang master dan jurnal internasional bagi jenjang PhD/ Doktoral (Bagi rekan- rekan yang belum pernah publikasi sama sekali, segera di uber publkasinya sebelum proses penyetaraan ijazah). Untuk lebih lengkapnya, berikut penulis lampirkan persyaratan penyetaraan ijazah luar negeri yang di kutip dari website.
Semoga Bermanfaat
Salam santun
M. Arif Rahman Hakim
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H