Mohon tunggu...
M. Arif Rahman Hakim
M. Arif Rahman Hakim Mohon Tunggu... Dosen - Pembelajar

Pengajar & Peneliti di IAIN Bengkulu| Mahasiswa PhD dan Peneliti di Universiti Sains Malaysia| Pengajar di English Academy Bengkulu Malaysia| Anggota Sawomateng Studio

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Single Entry Visa Malaysia untuk Pelajar & Mahasiswa

2 Juni 2017   00:32 Diperbarui: 6 November 2017   13:06 18696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Single Entry Visa Yang Telah Jadi

Assalamu’alaikum..

Sedikit ingin sharing mengenai kesulitan yang pernah saya hadapi dalam pengurusan visa pelajar untuk berkuliah di Malaysia. Ada beberapa hal yang menurut saya waktu itu adalah sesuatu yang menjadi hambatan dalam saya meneruskan studi Ph.D ke Malaysia, yaitu pengurusan visa. Saya sudah menanyakan kebeberapa senior yang notabennya adalah alumni dari Malaysia, namun beberapa kali pula saya mendapatkan jawaban yang sama; Sepertinya ini aturan baru, karena dizaman saya waktu itu, kami tinggal datang ke Malaysia dengan bermodal Letter of Acceptance, dan urusan visa, semua di urus dibagian international office kampus. Tidak ingin patah arang, saya terus mencari info tentang “model pengurusan visa baru ini”. Tapi tetap saja, saya masih gagal faham terkait poin- poinnya. Sampai akhirnya seorang teman alumni Mesir menyarankan untuk menghubungi Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) yang ada dikampus yang saya tuju, karena barangkali mereka dapat membantu dan akhirnya, mereka memang membantu.

Mulai tahun 2014, Malaysia memang mengeluarkan kebijakan mengenai pengurusan visa belajar bagi calon mahasiswa asing yang ingin melanjutkan studi di universitas Malaysia. Aturan tersebut menerapkan bahwa EMGS sebagai lembaga yang mengurus bagian visa pelajar bahwa calon mahasiswa yang akan masuk Malaysia harus mempunyai single-entry visa yang dibuat di kedutaan atau konjen Malaysia yang berada Indonesia sebelum berangkat ke Malaysia, karena saat ini social-visit pass tidak bisa lagi dikonversi ke student-pass (Seperti yang kemukakan senior saya).
Semoga tulisan berikut nantinya berguna bagi yang ingin melanjutkan studi ke Malaysia. Berikut persyaratan untuk mengurus Single Entry Visa:

  1. Paspor asli
  2. 1 lembar fotokopi paspor halaman depan
  3. 1 lembar fotokopi KTP
  4. Calling Visa/ Visa Approval Letter (di dapat dari kampus)
  5. 1 rangkap Form IMM. 47 (Dapat di download disini http://www.jimlondon.net/Form_IM.47.pdf )
  6. Offer Letter dari universitas diMalaysia
  7. 1 passport-size background putih foto (ukuran 3.5 x 5)
  8. Surat-sponsor (jika mendapatkan beasiswa)

Lalu, proses aplikasi visa saya kemarin seperti ini:

  1. Lengkapi semua berkas tadi.
  2. Datang langsung ke Kedutaan/ konsulat Malaysia. Dianjurkan untuk datang lebih awal (sekitar jam 8.30 WIB sudah bisa) agar langsung bisa mendapat nomor antrian dan tidak terlalu lama menunggu.
  3. Setelah tiba, nanti akan melewati security-check dan mengisi buku tamu. Selanjutnya nanti akan mendapatkan pass-card dan KTP asli akan diminta dan disimpan oleh petugas.
  4. Masuk ke bagian konsuler, kemukakan maksud dan tujuan kita dan ketika sudah faham dan merasa semua telah lengkap, dapat langsung menyerahkan dokumen. Tidak akan sampai 10 menit proses sudah bisa selesai, lalu kita membayar di bagian pengurusan visa Malaysia (menurut pengalaman saya tempat pembayarannya terpisah dari Konjen Malaysia dengan jarak 1 KM)
  5. Setelah membayar, akan diberi kertas kwitansi, kertas pengambilannya disimpan.
  6. Biayanya sekitar 800an ribu rupiah
  7. Prosesnya hanya beberapa jam, namun disarankan tidak menunggu. Kebetulan saya mengurusnya di Konjen Malaysia di Pekanbaru, sehingga ketika saya memasukkan berkas jam 10, visa saya selesai pada pukul 15.00 WIB, namun jika mengurus di kedutaan Malaysia di Jakarta, biasanya akan selesai sekitar 3 hari kerja. Contohnya jika seandainya saya memasukkan dokumen lengkap Kamis, berarti visa saya insya Allah besok Senin sudah bisa diambil
  8. Anyway, pengambilannya boleh diwakilkan, selama yang mengambilkan membawa kertas pengambilannya.

P.S: Informasi di atas didapat dari website Imigrasi Malaysia, Perhimpunan Pelajar Indonesia di Malaysia dan berdasarkan dari pengalaman pribadi penulis yang merupakan Ph.D Student di Universiti Sains Malaysia (USM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun