Mohon tunggu...
Arif Eko Yuniawan
Arif Eko Yuniawan Mohon Tunggu... -

katakan hitam adalah hitam, katakan putih adalah putih

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Analisa Kebijakan RUU Tenaga Kesehatan Disebut-Sebut sebagai Upaya Menyelesaikan Permasalahan Profesi Keperawatan dan Profesi Kesehatan Lainnya (Tidak Termasuk Profesi Dokter dan Dokter Gigi)

8 Februari 2012   09:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:55 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Description: C:UsersArif Eko YuniawanPicturesHirarki Perundangan.png


Desakan dari profesi keperawatan untuk segera disahkannya
RUU Keperawatan terus bergulir, dimana di tahun 2012 ini proses legislasi RUU
Keperawatan sudah memasuki tahap pembahsan, kembali menghadapi tawaran baru
yaitu bagaimana jika perawat diatur dalam UU Nakes bersama dengan tenaga
kesehatan lainnya. Sebuah tawaran yang lagi-lagi dianggap sebagai jalan keluar
untuk profesi ini. Padahal jelas setiap profesi berbeda keadaannya baik dari
segi kesiapan maupun urgensinya masing-masing. Hal serupa juga pernah terjadi
di tahun 2008 ketika dengan lantang perawat menuntut adanya undang-undang
keperawatan, dengan segera pemerintah menerbitkan Permenkes 148, yang terbukti
sampai sekarang tidak dapat menyelesaikan permasalahan keperawatan, kasus
penangkapan perawat terus terjadi sepanjang tahun 2008 sampai dengan 2010.
Karena bukti di lapangan dari tata urutan perundangan, peraturan menteri tidak
masuk di dalamnya (Lihat Gambar 1) dan kejadian yang sering terjadi permenkes
itu kalah dengan perda yang dikelurakan pemda, sehingga penerjemahan mengenai
aturan yang mengatur perawat sering berbeda-beda, disesuaikan dengan kebijakan
masing-masing pemda, pertanyaannya sekarang kalau aturan dan penerapannya
berbeda-beda bagaimana dengan standar pelayanan keperawatan di Indonesia?

Gambar 1. Tata Urutan Perundangan di Indonesia

Selain itu, RUU Nakes tidak akan mampu untuk mencakup
seluruh aspek pengaturan Profesi Kesehatan, yang tadi sudah disebutkan
keadaannya masing-masing sangat berbeda. Belajar dari UU No. 23 tahun 1992
tentang Kesehatan bahwa UU tersebut mengatur hal yang pokok dan pelaksanaanya
oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang selama 17
tahun hanya terbit 5 PP
. Keperawatan tidak akan mungkin diatur seluruhnya
pada UU NAKES sehingga nantinya akan diatur dengan PP, Pengaturan dengan PP
tidak setara dengan banyak Negara di dunia, dimana profesi keperawatan diatur
dengan Nursing act, begitu pula Negara yang tergabung dalam MRA on Nursing yang
oleh Pemerintah Indonesia menyetujui adanya pasar bebas untuk profesi
keperawatan tertanggal 8 Desember 2006, namun perlindungan hukum yang seharusnya
diberikan oleh pemerintah untuk memberi jaminan perlindungan bagi perawat
Indonesia untuk memulai proses tersebut, salah satunya memberikan UU. Tapi
kenyataannya, RUU Keperawatan yang notabene insiatifnya datang dari elemen
keperawatan sendiri untuk dijadikan jaminan hukum menyambut AFTA sebagai dampak
ditandatanganinya MRA ini, tidak juga segera disyahkan. Bahkan, MRA Kedokteran
yang baru ditandatangani pada 26 Febuari 2009, telah langsung melahirkan UU
Kedokteran sebagai bentuk perlindungan. Dimana tanggung jawab pemerintah untuk
menerjun bebaskan perawat yang menempati jumlah tertinggi di pelayanan
kesehatan ini?

Belum
adanya Nursing Regulatory Autirity Body (Council) maka untuk sementara pengaturannya akan diserahkan kepada Kementerian
Kesehatan.
Seperti halnya Sepak Bola, PSSI tidak akan pernah bisa lepas
dari FIFA, begitu juga Profesi keperawatan di Indonesia juga tidak bisa lepas
dari ICN, yang menjadi ironi adalah Indonesia merupakan salah satu dari dua Negara
di kawasan Asean yang tidak memiliki UU Keperawatan.

UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 21 ayat (3)
yang berbunyi “Untuk Tenaga Kesehatan ditur dengan undang-undang”
makna kata “dengan” berarti spesifik diatur denganmasing-masing
undang-undang.

Profesi Perawat telah mempersiapkan beberapa hal untuk
Implementasi UU Keperawatan bila segera disyahkan antara lain : Komite Nasional
Uji Kompetensi Perawat dengan segala kelengkapannya dan pedoman pelaksanaannya,
sudah ada 14 Kolegium Keperawatan, Pedoman Praktik mandiri Perawat, Kode Etik
dan mekanisme penanagan maslah etik Keperawatan, Pedoman sertifikasi
(Continuing Nursing Education), standar Kompetensi, standar Praktik dengan
mengacu pada Frame work International Council of Nursing, dan lainnya.

Bila kita bandingkan dengan Negara-negara lain baik yang
maju maupun Berkembang, telah ada Undang-Udang Keperawatan (nursing act), dan umumnya Profesi yang
harus diatur dengan Undang-undang tersendiri adalah antara lain : dokter
(medical act), Dokter gigi (dentist act),
Farmasi (farmacies Act), dan Perawat
(Nursing Act) atau ada juga (Nursing and Midwifery Act), jadi bukan
hal yang berlebihan untuk adanya UU Keperawatan di Indonesia.

Kekhawatiran terkait dengan besarnya biaya untuk
mengesahkan UU Keperawatan, sangatlah kecil bila dibandingkan dengan kualitas
pelayanan Perawat yang akan diterima masyarakat dengan perawat diatur dengan
UU, ketersediaan akses pelayanan yang bertanggung jawab dan rasional lebih
dapat dirasakan, penghargaan yang didapatkan para perawat-perawat dengan
standar yang sama dengan Negara-negara yang telah ada pengaturan keperawatan
yang setara dengan Negara lain dan ini sangat bernilai ekonomis untuk bangsa. Selain
itu secara tegas tertulis di UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal
63 (3) dan (4) bahwa “Pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan dapat
dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu
keperawatan
atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan
keamanannya.” Dan juga “Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan
ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan
hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu.” Menerangkan bahwa keperawatan adalah sebuah entitas yang
telah diakui secara Yuridis, dalam hal penyembuhan, pemulihan dan pengendalian
memerlukan Perawatan yang berdasrkan ilmu Keperawatan, tentu memerlukan
pengaturan lebih lanjut secara teknis Profesi dalam bentuk UU keperawatan.

Kasus Perawat Misran di Kalimantan Timur dan penangkapan
beberapa perawat daerah lainnya di Indonesia adalah fakta tak terbantahkan
betapa akan terancamnya pelayanan kesehatan pada daerah-daerah terpencil bila
Perawat selalui dihantui oleh risiko maslah hukum karena Perawat tidak ada pengaturan
oleh UU, mengingat kasus Misran sebenarnya telah banyak pembelaan dari
regulasi-regulasi yang ada dibawah UU Kesehatan, namun fakta hukum tetap Misran
di persalahkan. Perawat akan merasa tenang melayani masyarakat bila ada jaminan
perlindungan. Jaminan perlindungan itu adalah Undang-Undang Keperawatan yang
juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam Pelayanan kesehatan
khususnya Perawat.

Kondisi Global sedikit banyak mempengaruhi tuntutan
Global terhadap ketersediaan Perawat dan Pelayanan keperawatan yang
disetarakandengan Negara-negara lain. Pasar kerja perawat keluar negeri sangat
terbuka luas dan Negara-negara maju membutuhkan ribuah tenaga Perawat, kondisi
saat ini dimana Indonesia belum mempunyai system keperawatan yang setara “Registered Nurse system” banyak Negara yang mempekerjakan Perawat
Indonesia harus menurunkan level Kompetensi (down
grade)

Bila dibandingkan dengan di Indonesia ; contoh di jepang
Perawat Indonesia Hanya menjadi Candidate
nurse,
di timur tengah banyak perawat Indonesia selalu bekerja dibawah
supervise perawat Philipina, India, Thailand yang mereka telah mempunyai system
Keperawatan berdasarkan UU keperawatan.

Oleh karena itu, proses yang sedang berjalan ini kami
harapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga UU Keperawatan yang
menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia dapat terealisasikan di tahun 2012 ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun