Mohon tunggu...
Arif Bagas Wijaya
Arif Bagas Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Keep Moving Forward.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polemik Pelanggaran HAM di Indonesia

7 Juli 2021   21:25 Diperbarui: 7 Juli 2021   21:48 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelaksanaan perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sudah dimulai sejak sidang BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 hingga sekarang.

pihak pemerintah sudah berupaya menegakkan HAM dengan cara membuat perundang undangan, membentuk KomNas HAM, membentuk pengadilan HAM, memasukkan materi HAM dalam pendidikan di Indonesia dan lain sebagainya.
Upaya tersebut dilakukan dan dibuat karena sudah banyak sekali tejadi kasus pelanggaran HAM dimulai pada tahun 1965 hingga tahun 1998. Kasus tersebut diawali dengan kasus pemberontakan G30SPKI yang mengakibatkan kematian para pahlawan revolusi hingga kasus penculikan aktivis pada kerusuhan Trisakti pada tahun 1998.

Tetapi, pada kenyatannya setelah hukum yang mengatur tentang HAM dibuat, masih banyak terjadi pelanggaran HAM yang terjadi hingga saat ini. Salah satu kasus pelanggaran HAM yang masih belum jelas penindakannya yaitu kasus kematian Munir. Munir sendiri adalah seorang aktivis kemanusiaan yang meninggal di pesawat yang akan mengantarnya menuju Amsterdam dan masih menjadi pertanyaan siapa pelaku atau bagaimana Munir dapat terbunuh saat itu.

Pertanyaannya saat ini apakah pemerintah sudah menegakkan Hukum HAM ini dengan maksimal?. Jika kita lihat, kenyataan nya masih kurang maksimal penegakkan HAM di Indonesia, sebagai salah satu contohnya yaitu kasus yang menimpa Kelompok Tani Mafan di desa Sedang, Sumatra Selatan, pada April 2020. Dimana saat itu polisi mengusir mereka yang terlibat sengketa tanah tanpa proses hukum, sering kali berpihak pada penggugat terkait bisnis atas individu atau komunitas lokal dan juga para aparat tersebut membantu pihak perusahaan kelapa sawit dengan menghancurkan gubuk penyimpanan beras di tanah milik Kelompok Tani Mafan.

Dengan demikian, pemerintah harus sigap dan tanggap dalam memberantas kasus kasus pelanggaran HAM yang terjadi dan memberikan pengertian atau pemahaman mengenai pelanggaran HAM apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh siapapun tanpa terkecuali.
Dan sejatinya seorang manusia memliki hak untuk saling dihormati dan menghormati. Jika hal tersebut dapat berjalan dengan baik, maka Indonesia akan terhindar dari segala bentuk pelanggaran HAM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun