Mohon tunggu...
Arifatul Khoiriah
Arifatul Khoiriah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah STIS ALWAFA

membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Pelaku Usaha yang Mengembalikan Kembalian Menggunakan Permen

5 Januari 2023   11:47 Diperbarui: 5 Januari 2023   13:22 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Disisi lain juga, pelaku usaha wajib untuk beriktikad baik dalam melaksanakan usahanya. Artinya jika konsumen membayar dengan nilai tukar yang telah disepakati, maka ketika konsumen membayar dengan uang, maka bentuk kembaliaannya juga harus berbentuk uang atau dalam satuan rupiah bukan berbentuk permen.

Jika seandainya permen tersebut dijadikan alat pembayaran dari konsumen kepada pelaku usaha, pasti pelaku usaha tidak bersedia menerimanya. Begitu juga sebaliknya, Ketika konsumen mendapatkan kembaliannya berupa permen konsumen pasti tidak terima.

Selain itu berdasarkan pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang. Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang wajib digunakan dalam setiap transaksi yang bermaksud untuk pembayaran atau penyelesaian  kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Bagi penjual atau pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan pasal 21 ayat (1) bagi UU Mata Uang tersebut akan diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa hukum kembalian dengan permen tidak diperbolehkan, baik dalam UU Mata Uang maupun UU perlindungan Konsumen. Selain karena pelaku usaha wajib beriktikad baik dan pembayaran harus dengan nilai tukar yang telah disepakati, tetapi uang kembalian ditukar permen juga bukan merupakan alat pembayaran sehingga apabila melanggar dapat diancam pidana kurung maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.  

               

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun