Meski demikian, tak semua fintech memperlakukan nasabah seperti cerita tersebut. Perusahaan pembiayaan online Maucash misalnya, dalam jumpa pers yang dilakukan di Sidoarjo, ia menjamin kalau sistem penagihannya bakal dilakukan lebih baik.
"Kami terikat peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kami akan mentaati aturannya," ujar Departement Head Maucash, David Suardji.
David menceritakan, kalau perusahaanny merupakan satu dari 13 perusahaan yang mendapat restu OJK mengelar bisnis fintech. Untuk itu, ia tidak akan mencidrai aturan yang telah dibuat OJK.
Yang jelas, Mauchash merupakan bisnis pembiayaan berbasis online. Jadi semua proses pengajuan pinjaman melalui online, mulai E-KTP, Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi peminjam yang memiliki usaha, serta foto wajah.
Semua persyaratan yang diajukan harus dikirim melalui online, karena prosesnya berbasis online. Lantas kenapa Maucash begitu percaya kepada nasabah? Baginya, E-KTP merupakan bukti yang paling konkrit, selain foto wajah.
Dari bukti-bukti itu, nanti akan diseleksi dengan analisis bernama kredit skoring. "Fintech itu industri yang belum matang. Namun kami yakin masih bisa berkembang," itulah kata-kata optimis yang muncul dari David Suardji.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H