Mohon tunggu...
Arif
Arif Mohon Tunggu... Guru - Anak gaul

Hiduplah layaknya Bambu. Makin tinggi tapi tetap menunduk

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemilu adalah "Pertarungan" yang di Legalkan dan di Fasilitasi Negara

26 Juni 2023   06:55 Diperbarui: 27 Juni 2023   20:09 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak terasa tahun 2024 sudah Semakin dekat. Itu artinya sebentar lagi pesta besar bagi bangsa indonesia yaitu PEMILU akan segera dilaksanakan, yang namanya pesta pasti ada panitia penyelenggaranya.

Dalam sejarah pemilu kita semua pahami bahwa pemerintah telah menunjuk salah satu lembaga negaranya yang menggeluti bidang Kepemiluan yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), di tangan KPU inilah semua proses tahapan akan di laksanakan dengan asas Langsung, Umum, Bebas dan rahasia juga tetap mematuhi prinsip Pemilu.

Dikatakan Pemilu sebagai arena tempur yang di legalkan ini dikarenakan Pertarungan ini di fasilitasi oleh lembaga Negara.

Tak jarang Pertempuran di pemilu yang sejatinya diharapkan untuk memperdebatkan ide malah salah digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Penyebaran isu Sara menjadi salah satu momok menakutkan di kanca penyelenggaraan Pemilu.

Tak tanggung Tanggung pemerintah memfasilitasi Pemilu ini tidak hanya melalui KPU saja tetapi juga ada badan yang mengawasi pelaksanaannya yaitu Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) serta  Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengurus permasalah kode etik dan pelanggaran penyelenggara Pemilu.

Struktur KPU diantaranya KPU RI, KPU Provinsi,KPU kabupaten/ Kota, PPK, PPS, dan KPPS serta penyelenggara Pemilu Luar negeri.

Sedangkan di Bawaslu juga ada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwascam dan Pengawas Tingkat Lurah / Desa.

Tahapan pelaksanaan Pemilu sejauh ini sudah di laksanakan oleh KPU mulai dari pemutakhiran Daftar Pemilih dari Daftar Pemilih Sementara sampai pada Penetapan Daftar Pemilih Tetap yang di tetapkan pada 21 Juni yang lalu. 

Peserta Pemilu sebagaimana yang di amanatkan oleh UU Pemilu ada  yaitu Partai Politik dan Gabungan Partai Politik untuk calon Presiden dan Wakil presiden, Partai Politik untuk calon anggota DPR sampai DPR Kabupaten Kota dan Calon Perseorangan untuk Calon anggota DPD RI.

Sejauh ini KPU telah melakukan verifikasi Faktual terhadap pendukung untuk Calon Perseorangan untuk Calon anggota DPD RI . Sedangkan untuk partai politik tahapan yang sedang berjalan yaitu Pemberkasan calon anggota DPR. Di ketahui ada 24 Partai Politik termasuk Partai Aceh yang ikut Kontestasi Pemilu tahun ini.

Semua Pihak berharap semoga persiapan pesta rakyat ini di laksanakan dengan sebaik-baiknya dan jauh dari pelanggaran sehingga menciptakan pemilu yang adil dan Damai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun