Mohon tunggu...
Arif
Arif Mohon Tunggu... Guru - Anak gaul

Hiduplah layaknya Bambu. Makin tinggi tapi tetap menunduk

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengacara PP: Gisel dan Nobu Melakukannya Lebih dari 5 Kali

14 Juli 2021   09:22 Diperbarui: 14 Juli 2021   09:29 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pramborsfm.com/entertainment/gisel-akhirnya-buka-suara-tentang-kasus-video-syur-yang-menjeratnya

Kasus video panas 19 detik yang heboh di Twitter tanggal 6 November 2020 yang menjerat aktris sekaligus penyanyi Gisela Anastasya memasuki babak baru . 

Kedua tersangka yang sudah di vonis bersalah di jatuhi hukuman 9 bulan penjara. 

Hal ini kemudian membuat pengacara salah satu penyebar video yang berinisial PP geram. Sang pengacara yang bernama Roberto tidak terima lantaran kliennya di vonis 9 bulan penjara. 

Alasan pengacara ini tidak menerima vonis tersebut lantaran video panas Gisel dan Nobu tersebut bukan direkam langsung oleh kliennya, video tersebut di rekam dan dikirim sendiri oleh Gisel ke Nobu. 

Roberto juga menyebut bahwa gisel dan Nobu itu bukan hanya sekali melakukan hubungan badan / intim, mereka melakukannya lebih dari 5 kali. Hal ini berdasarkan hasil fakta hasil persidangan yang di sampaikan sendiri oleh Gisel dan Nobu. 

"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto saat dihubungi via telepon.

Perlu juga diketahui bahwa Gisel dan Nobu menjadi tersangka dalam kasus ini dan keduanya tidak di hukum penjara, mereka hanya dikenakan sanksi wajib Lapor. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun