Mohon tunggu...
Arif Alfi Syahri
Arif Alfi Syahri Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

"Hanya Mahasiswa biasa yang mencoba untuk berkarya." •Instagram : @alviysyahri •Email : arifalfisyahri94@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Miris, Tindakan Asusila Kian Merajalela

6 Agustus 2022   17:51 Diperbarui: 6 Agustus 2022   18:09 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image Source | Beautynesia

Kasus asusila menjadi kasus yang tengah hangat dibicarakan dan menjadi sorotan di media. Kejahatan ini bukan hanya melibatkan orang dewasa namun juga anak-anak.

Data statistik yang dikutip dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus.

Sementara menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari periode Januari hingga Juli 2022 terdapat 12 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terdiri dari 52 anak, 16 laki-laki dan 36 perempuan. Itu baru kasus yang terungkap dan tercatat di KPAI.

Mirisnya lagi beberapa kasus tersebut terjadi di Instansi Pendidikan yang seharusnya menjadi tempat meningkatkan rasa kemanusiaan dan tempat yang aman namun sebaliknya justru menghilangkan rasa kemanusiaan dan menjadi "neraka" bagi korban karena ulah segelintir oknum yang tak bertanggung jawab dengan amanat yang telah diberikan kepadanya.

Bukan hanya di sekolah umum, beberapa kasus bahkan terjadi di lembaga pendidikan yang berbasis keagamaan seperti madrasah maupun pesantren yang diharapkan mampu meningkatkan keimanan dan menambah wawasan keagamaan agar putra-putri yang diserahkan oleh orang tua terlindungi dari tindak asusila di tengah kekhawatiran akan keselamatan anak-anak mereka.

Yang lebih membuat geram adalah oknum guru ngaji dan putra tokoh agama, yang seharusnya menjadi teladan mengajarkan dan mengaplikasikan nilai-nilai Al-Qur'an namun justru melanggar ketetapan yang ada di dalamnya.

 Seakan-akan agama hanyalah topeng untuk menutupi kebiadabannya. Upaya penangkapan pelaku bahkan berlangsung alot karena tentu Polisi berhati-hati dan melakukan tindakan yang humanis, sebab kasus ini melibatkan tokoh agama, yang tentunya menjadi isu yang sensitif.

Seakan dia berpikir bahwa dengan nama yang besar, pengikut yang banyak, jabatan yang tinggi ataupun koneksi yang dia miliki lantas dia sudah merasa kebal dari jeratan hukum atas kasus yang dia lakukan. Padahal di negara Indonesia ini "semua sama di mata hukum".

Kebanyakan kasus asusila yang terjadi berkaitan dengan perilaku individu dalam kesehariannya, pergaulan ataupun pengaruh dari media sosial. Kendatipun upaya pencegahan telah diterapkan seperti dengan memakai pakaian syar'i atau tertutup namun tindak asusila masih saja terjadi, bukan hanya di tempat sepi bahkan di tempat fasilitas publik yang biasanya dilakukan secara diam-diam.

Lantas bagaimana upaya yang bisa dilakukan agar kejahatan asusila tidak terjadi?

A. Upaya Preventif

1. Mengenakan pakaian yang tertutup

Meskipun dengan memakai pakaian syar'i tidak menjamin perempuan terlindungi, namun setidaknya meminimalisir terjadinya pelecehan.

2. Tidak keluar rumah sendirian

Bukan bermaksud membatasi hak-hak kaum wanita, namun bila tak ada keperluan mendesak jangan bepergian, kalaupun bepergian harus ditemani oleh saudara ataupun suami. Hal ini tak lain agar memberikan keamanan dan kenyamanan bagi kaum perempuan, sebab di zaman sekarang ini kejahatan bisa terjadi di mana saja. 

Selalu awasi anak-anak, dengan siapa mereka berteman dan pastikan mereka bermain tidak jauh dari lingkungan rumah.

3. Selektif dalam pergaulan

Adanya awareness agar tetap hati-hati bila bertemu dengan orang yang tak di kenal, sebaiknya menjaga jarak, menjauhi atau meminta tolong bila bertemu dengan orang yang gerak-geriknya mencurigakan. 

Terlebih di era media sosial saat ini, jangan mudah berkomunikasi dengan orang asing yang Anda kenal di media sosial dan jangan terlalu sering mengupload aktivitas maupun foto di media sosial yang memungkinkan terjadinya tindak kejahatan karena bisa saja si pelaku mengawasi dan melacak lokasi Anda.

4. Hindari interaksi intens dengan lawan jenis

Hindarilah interaksi yang intens dengan lawan jenis. Bila yang dibicarakan bukan kepentingan pekerjaan, tugas ataupun keperluan mendasar lainnya. Lalu apakah tidak boleh antara laki-laki dan perempuan mengobrol? Sebenarnya boleh-boleh saja, bila di tempat publik dimana disana ada banyak orang yang melihat tidak di tempat-tempat sepi.

B. Upaya Represif 

1. Berani bersuara

Baik anak-anak maupun perempuan hendaknya memberanikan diri untuk berbicara tentang apa yang dialaminya ke keluarga atau orang terdekat yang dipercayai. Sebab bila masalah itu dipendam akan memberikan tekanan mental dan kasus itu akan selalu menghantui korban lalu menjadi trauma yang sulit disembuhkan. Karena pada beberapa kasus banyak korban yang memilih bungkam karena mendapat ancaman dari si pelaku.

2. Melaporkan ke Pihak Berwajib

Bila kasus pelecehan sudah terjadi sebaiknya segera melapor ke pihak berwajib, cari perlindungan dan konsultasi segera ke lembaga terkait untuk mengatasi gangguan psikis atau gangguan mental yang berakibat buruk bagi jiwa korban.

3. Support keluarga

Dalam hal ini keluarga memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga kestabilan jiwa korban setelah terguncang karena kasus yang dialaminya

4. Tindakan hukum yang tegas

Aparat penegak hukum harus memberikan sanksi tegas dan hukuman yang seberat-beratnya untuk memberikan efek jera bagi tersangka agar kasus serupa tidak terjadi dan agar tidak banyak perempuan maupun anak yang kehilangan kehormatan dan masa depannya hanya karena perilaku "kehewanan" dari segelintir orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun