Mohon tunggu...
Arifa Ishla Inaaya
Arifa Ishla Inaaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Memiliki hobi membaca dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nusyuz dalam Pandangan Hukum Islam: Pengertian, Macam, Dasar Hukum, dan Cara Memperbaiki

16 Mei 2024   00:54 Diperbarui: 16 Mei 2024   00:58 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Realitas kehidupan berumah tangga yang terjalin dalam hubungan suami-istri biasanya membawa akibat yang bisa baik maupun buruk. Dalam perkawinan muslim, suami istri diharapkan saling menghormati, mendukung dan membimbing dalam kebaikan dan ketakwaan. Suami mempunyai tanggung jawab utama menafkahi keluarga, sedangkan istri diharapkan mengurus rumah, mengasuh anak, dan mendukung suami dalam menunaikan kewajiban agama.

Namun terkadang timbul perselisihan atau permasalahan dalam hubungan suami istri sehingga dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Salah satu istilah yang signifikan dalam konteks ini adalah nusyuz.

Apa itu Nusyuz?

Pengertian Nusyuz

Menurut bahasa nusyuz adalah masdar atau infinitif dari kata, , yang mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas. Nusyuz diartikan sebagai tindakan atau keadaan yang terjadi ketika terjadi konflik antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan rumah tangga.   Guru besar ilmu fiqh dan ushul fiqh pada Universitas Damaskus, Wahbah Az-Zuhaili (1997: 1354), mengartikan nusyuz sebagai ketidakpatuhan atau kebencian suami kepada istri terhadap apa yang seharusnya dipatuhi, begitupun sebaliknya. Singkatnya Nusyuz memiliki arti durhaka.

Macam - Macam Nusyuz

1. Nusyuz suami terhadap istri

Nusyuz suami mengacu pada pelanggaran atau pelanggaran terhadap kewajiban seorang pria terhadap istrinya dalam pernikahan Islam, seperti tidak mencukupi nafkah istri dan anak, menganiaya istri baik lahir maupun batin, atau melalaikan tugas sebagai kepala keluarga. Dalam Islam, laki-laki mempunyai kewajiban untuk melindungi istrinya, merawatnya dan memperlakukannya dengan baik. Apabila suami melanggar kewajiban tersebut maka dapat dianggap nusyuz suami terhadap istri.

2. Nusyuz istri terhadap suami

Nusyuz istri dalam Islam mengacu pada kemaksiatan atau pelanggaran terhadap kewajiban seorang wanita terhadap suaminya. Nusyuz istri dapat mencakup berbagai jenis perilaku, seperti menolak untuk menaati suami, meninggalkan rumah tanpa izin, atau melakukan sesuatu yang merugikan pasangan atau keluarga. 

Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita harus dilandasi cinta, penghargaan, dan saling menghormati. Ketika nusyuz seorang wanita terjadi, langkah penyelesaian masalah tersebut biasanya diawali dengan nasehat, teguran, dan upaya lain untuk memulihkan ketentraman dalam rumah tangga.

Dasar Hukum Nusyuz

Perilaku nusyuz sendiri dianggap melanggar kewajiban perempuan terhadap suaminya dalam Islam. Allah SWT telah menetapkan tanggung jawab dan hak pasangan dalam Al-Qur'an, dan kegagalan memenuhi tanggung jawab tersebut dianggap dosa atau pelanggaran dalam ajaran Islam.

Nusyuz dijelaskan atau tertulis dalam Al Quran pada surat An Nisa ayat 34 yang berbunyi:

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). 

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.

Dalam kitab Kifayat al-Ahyar dijelaskan bahwa jika seorang wanita yang sudah jelas-jelas masuk nusyuz hendaknya dinasihati dan jika tetap tidak mau berubah maka boleh dijauhkan (hijr) dan jika masih tidak mau berubah, dipukul.

Memperbaiki Nusyuz Istri

1. Menasihati

2. Pisah Ranjang

3. Memukul

Memperbaiki Nusyuz Suami

1. Menasihati

2. Perdamaian

3. Mengadu kepada hakim

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun