Mohon tunggu...
Arifah Nurma Zulaida
Arifah Nurma Zulaida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Universitas Sebelas Maret Surakarta

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Universitas Sebelas Maret Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Antisosial Akibat Pandemi Covid-19

30 Oktober 2021   19:26 Diperbarui: 30 Oktober 2021   19:47 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah lebih dari satu tahun pandemi Covid-19 melanda tanah air. Dengan angka penambahan kasus yang sangat bayak, pemerintah pun berupaya menekan penyebaran virus Covid-19. Presiden Joko Widodo megambil langkah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dalam peraturan ini masyarakat diminta untuk menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Tak sampai di sini saja upaya pemerintah, setelah itu muncul kebijakan baru yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada awal bulan Januari 2021. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan dalam beberapa level Dalam beberapa kurun waktu.

Lantas bagaimana kegiatan bekerja dan proses belajar mengajar dilaksanakan agar tetap berjalan dengan baik? Dalam hal ini bekerja dan belajar dari rumah atau work from home dan school from home diambil sebagai jalan keluar. Media daring dipakai karena dinilai efektif diterapkan dalam kondisi pandemi Covid-19. 

Dengan teknologi yang semakin canggih permasalahan tersebut bisa teratasi dengan tersedianya beberapa aplikasi yang bisa digunakan  seperti Zoom, Google Meet, Google Duo, Skype, dan lain-lain. Kegiatan perniagaan juga dialihkan melalui sistem pesan antar atau delivery order. Dapat dikatakan, bahwa pandemi Covid-19 merubah berbagai aspek dalam kegiatan sehari-hari

Berbagai upaya yang dilakukan pun membuahkan hasil. Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan, kasus positif Covid-19 di tingkat nasional bergerak turun hingga 23,3 persen dalam sepekan terakhir. 

Banyak fasilitas umum yang kembali dibuka, seperti perkantoran, sekolah-sekolah, mall, dan masih banyak lagi yang tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Proses vaksinasi juga dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity. Dengan begitu proses pemulihan berbagai kegiatan bisa berjalan dengan baik, karena masyarakat sudah terlindungi oleh vaksinasi.

Namun, sadarkah kita bahwa dengan dipulihkanya berbagai kegiatan seperti bekerja dan bersekolah secara tatap muka ternyata memunculkan sebuah problematika baru. 

Selama lebih dari satu tahun masyarakat diharuskan melakukan pembatasan sosial, yang artinya interaksi mereka dengan orang lain benar-benar dibatasi. Hal ini berpengaruh terhadap berubahnya karakteristik setiap individu. Mereka yang awalnya sering berinteraksi dengan tetangga, teman di lingkungan kerja maupun di lingkungan sekolah, di masa pandemi mereka jarang sekali bisa berinteraksi secara langsung. 

Mereka sudah terbiasa dengan ketidakhadiran orang lain dan berada dalam situasi yang bisa dikatakan jauh dari keramaian. Saat bekerja maupun belajar kembali dilaksanakan secara tatap muka, mereka akan merasa asing dan dituntut beradaptasi dengan lingkungan tersebut meskipun itu bukan hal yang baru.

Situasia seperti ini bisa saja karena mereka tengah mengalami yang namanya antisosial atau biasanya disingkat "ansos". Antisosial merupakan sikap dimana seseorang enggan bergaul dan menutup diri dari lingkungan masyarakat. Hal ini bukan terjadi tanpa sebab, dalam waktu yang cukup lama mereka melakukan pembatasan sosial yang berarti interaksi mereka benar-benar dibatasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun