Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS (SDG3)
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah suatu badan hukum yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan sosial nasional di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan mempunyai misi menjadi badan penyelenggara yang dinamis, akuntabel, dan terpercaya untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia. Salah satu tugas dari BPJS adalah memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja. Besaran iuran tersebut ditentukan oleh pemerintah. Terdapat beberapa wacana mengenai iuran BPJS ini, seperti kenaikan iuran dan pembebasan pembayaran iuran. Wacana kenaikan iuran didasarkan pada program jaminan kesehatan yang terus mengalami defisit.Â
Pembebasan biaya BPJS, menurut saya tidak seluruhnya tepat. Karena pertama, terdapat jenis penyakit, seperti kanker memiliki kecenderungan meningkat jumlah penderitanya. Di Indonesia, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 memperlihatkan prevalensi kanker meningkat dari 1,4 persen di tahun 2013 menjadi 1,8 persen di 2018. Â Prevalensi kanker 1,4 per 1000 penduduk atau sekitar 330.000 orang. Â Biaya pengobatan penyakit ini hingga sembuh sangatlah besar per penderitanya. Berdasarkan penelitian Andriani, et al (2019), estimasi total biaya pengobatan langsung penyakit kanker secara keseluruhan dari 14 jenis kanker pada tahun 2018 yakni sebesar Rp1.4 miliar, dengan jenis kanker yang menyerap biaya tertinggi yakni kanker serviks sebesar Rp 393 juta (27.03%). Penelitian ini menunjukkan estimasi biaya pengobatan yang ditanggung oleh BPJS berdasarkan data klaim khususnya biaya pengobatan langsung pada tahun 2018.
Jika biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh negara atau penderita tidak membayar BPJS, maka akan membebani kas negara, sedangkan negara juga masih membutuhkan anggaran untuk subsidi pendidikan, perumahan, pangan dan bahan bakar.Â
Kedua, peserta BPJS berasal dari semua kalangan, baik penduduk miskin maupun penduduk kaya. Namun demikian masih ada ada beberapa kendala yang dihadapi oleh masyarakat terkait pembayaran BPJS. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, kesulitan ini dikategorikan menjadi dua yaitu tidak adanya kemauan untuk membayar iuran dan kemampuan untuk membayar (CNBCIndonesia, 2023).Â
Terkait ketidakmampuan masyarakat untuk membayar, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Â PBI adalah peserta jaminan kesehatan untuk mereka fakir miskin dan tidak mampu. Dengan adanya peraturan ini, hingga tahun 2022 jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan mencapai 96,7 juta jiwa atau naik 16,67% dibandingkan jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan pada 2021, yang sebanyak 82,88 juta jiwa. Â Selain itu, jumlah kunjungan peserta PBI pada 2022 mencapai 236,9 juta, naik signifikan dibandingkan jumlah kunjungan pada 2021 yang hanya 67,6 juta kunjungan. Sementara dari peserta non PBI pada 2022 tercatat sebesar 162,7 juta kunjungan, naik dibandingkan dengan jumlah kunjungan pada 2021 yang hanya 88,1 juta kunjungan (CNBCIndonesia, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat fakir miskin dan tidak mampu, benar-benar memanfaatkan akses pelayanan kesehatan yang selama ini dibutuhkan. Â
Sedangkan untuk masyarakat yang tidak ada kemauan untuk membayar iuran, maka perlu didorong untuk melakukan pembayaran dengan cara mengingatkan atau mensosialisasikan manfaat dari program BPJS kesehatan.
Selain itu, masyarakat yang sudah rutin melakukan pembayaran iuran juga tetap perlu didorong untuk melakukan pembayaran dan mendapat akses fasilitas seperti yang dijanjikan. Sehingga semua masyarakat dapat menikmati fasilitas kesehatan yang dibutuhkan tanpa membebani para pihak.
Memperhatikan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebasan biaya BPJS dapat dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keuangan negara.
Sumber:
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kemenkeu-menjawab/faq-bpjs
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!