Mohon tunggu...
Arif
Arif Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Sebagai content writer di salah satu lembaga zakat tingkat provinsi Jawa Barat yang berlokasi di kota Depok. Aktif sebagai mahasiswa semester 6 program studi Akuntansi Syariah. Saat ini, menggeluti beberapa organisasi yang diamanahkan sebagai kepala departement Research and Development (RnD) KSEI IsEF dan Senior Research Assistant di SEBI Islamic and Economic Research Center (SIBERC).

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kurban tapi Belum Aqiqah? Ini Hukumnya!

26 Mei 2023   10:14 Diperbarui: 26 Mei 2023   10:20 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang menginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-'Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat dilakukan."

Namun, hal yang belum dijelaskan adalah tentang pembagian daging hewan kurbannya, karena jika kurban, dagingnya lebih utama dibagikan sebelum dimasak. Sedangkan aqiqah lebih utama dibagikan yang sudah dimasak. Tetapi, sebenarnya ini bukan masalah yang perlu diperbesar, karena keduanya hanyalah keutamaan, yang bila tidak terlaksana satu diantaranya tidak membatalkan niat awalnya.

Syarat dari Perintah Kurban dan Aqiqah yang Berbeda

Mempertegas dari bahasan sebelumnya, bahwa aqiqah adalah sunnah yang dibebankan kepada orang tua. Dan sunnah tersebut berlaku hingga anak baligh saja, ketika anak sudah baligh dan belum mampu aqiqah, maka sunnah tersebut sejatinya sudah gugur.

Hal ini diperjelas dalam tausiyah Buya Yahya bahwa aqiqah dapat dianalogikan seperti sholat sunnah dhuha. Ketika, seseorang ingin sholat dhuha namun waktu sudah melewati Dzuhur, maka tidak sunnah lagi baginya untuk melaksanakan sholat dhuha. Hanya saja, dalam konteks aqiqah, orang yang sudah baligh boleh aqiqah untuk dirinya sendiri.

Tetapi, jika waktunya berdekatan dengan kurban, maka menunaikan ibadah kurban lebih utama untuknya karena memang sunnah muakkad yang diperintahkan untuk individu seorang muslim. Selain itu, ibadah kurban juga memiliki batas waktu yang singkat.

Buya Yahya mempertegas bahwa secara sederhana dapat dipahami aqiqah adalah sunnah yang dibebankan kepada orang tua, sehingga pelaksanaannya lebih utama dari orang tua. Sedangkan kurban adalah sunnah yang dibebankan untuk diri sendiri, sehingga menunaikannya lebih utama dari aqiqah.

Jadi, kesimpulannya adalah boleh bagi seseorang yang belum aqiqah untuk berkurban. Bahkan keduanya adalah hal yang berbeda dan memiliki beban sunnah yang berbeda. Untuk itu, jika mampu melaksanakan keduanya itu jauh lebih utama. Namun, jika hanya mampu salah satu diantaranya maka kurban lebih utama. Wallahu a'lam bishawab. Untuk itu, mari raih keutamaan kurban dengan menunaikannya melalui program Qurban Serasi: Sukses Berqurban Hingga Pelosok Negeri dari LAZ Zakat Sukses, cek selengkapnya di (https://qurban.zakatsukses.org)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun