Salam sehat
kali ini saya mencoba untuk menulis ulang perihal salah satu etika pengadaan barang/jasa yaitu mencegah terjadinya conflict of interest.
apa saja etika pengadaan tersebut, berikut penjelasannya:
1. Dalam satuu paket pengadaan, terdapat dewan direksi atau dewan komisaris merangkap di dua perusahaan peserta pelellangan atau seleksi pada paket yang sama;
2. Pada pekerjaan kontruksi, konsultasn perencana/pengawas juga bertindak sebagai pelaksana pekerjaan. Kecuali pada pekerjaan kontruksi terintegrasi;
3. Apabila konsultan manajemen kontruksi juga berperan sebagai konsultan perencana/pengawas;
4. Pengurus koperasi pada K/L/D/I juga menjadi anggota pokja pemilihan/pejabat pengadaan pada proses pelelangan/seleksi yang sama;
5. Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan/ULP secara langsung atau tidak langsung mengendalikan perusahaan yang menjadi peserta lelang/seleksi;
6. Hubungan dua atau lebih perusahaan peserta lelang/seleksi dikendalikan oleh seorang yang memiliki saham mayoritas (lebih dari 50%) atas dua perusahaan tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI