Mohon tunggu...
Arif Agung Prasetya
Arif Agung Prasetya Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama

Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Penelitian Kemasyarakatan (Litmas)

10 November 2021   10:45 Diperbarui: 10 November 2021   11:14 2277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam 1 tahun belakangan ini, pemasyarakatan lebih dikenal masyarakat dikarenakan adanya kebijakan mengenai Asimilasi di Rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Dewasa / anak. 

Pada tahun sebelumnya, Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Asimilasi di Rumah tidak dilakukan peninjauan secara mendalam mengenai latar belakang kehidupannya dan masyarakat dalam bentuk penelitian kemasyarakatan namun pada tahun 2021, setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan program Asimilasi di rumah diwajibkan untuk dibuatkan Penelitian Kemasyarakatan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan berdasarkan evaluasi program Asimilasi di Rumah pada tahun sebelumnya yang mana menemui beberapa kendala.

Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas (PP Nomor 31  Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan). Dasar hukum dalam pembuatan Litmas adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan, dan peraturan serta Surat Edaran lainnya. 

Litmas memiliki fungsi normative, yang dapat diartikan bahwa litmas dilaksanakan berfungsi sebagai suatu syarat yang harus dipenuhi karena adanya keharusan yang ditentukan di dalam peraturan perundangundangan yang berlaku dan fungsi Substantif, Diartikan bahwa litmas berfungsi sebagai bahan pertimbangan / menentukan  program perawatan tahanan, pembinaan WBP, pembimbingan klien, penyelesaian perkara pidana Anak, maupun pengambilan keputusan para pihak terkait lainnya. Litmas memiliki 7 prinsip yaitu Individualisasi, Pengungkapan perasaan secara bertujuan, Respon emosional yang terkendali, Penerimaan, Sikap Tidak Menghakimi, Penentuan diri klien dan kerahasiaan. Litmas ada 3 jenis yaitu Litmas berdasarkan tahapan proses hukum, Litmas berdasarkan objek yang ditangani dan Litmas berdasarkan fungsi.

Penelitian Kemasyarakatan dalam pengumpulannya memerlukan teknik pengumpulan data yang baik dan benar sehingga laporan yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan rekomendasi yang diberikan benar-benar bermanfaat untuk merubah perilaku klien menjadi lebih baik. 

Dalam teknik wawancara Mulai dengan pertanyaan mudah dan penyampaian informasi fakta,  Hindari pertanyaan ganda / berulang-ulang, Hindari pertanyaan bersifat pribadi sebelum building raport, Ulangi jawaban untuk klarifikasi, Berikan kesan positif dan Kontrol emosi negative.

Penelitian kemasyarakatan menurut pendapat saya pribadi, sangat penting dalam memberikan program pembinaan, pembimbingan maupun perawatan yang tepat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan/Anak/ABH sehingga kita dapat mengetahui latar belakang mereka berbuat kejahatan dan memberikan program sesuai apa yang dibutuhkan oleh mereka yang mana harapannya dapat memberikan dampak positif yaitu perubahan perilaku menjadi lebih baik dan dapat bermasyarakat dengan baik untuk memulai kehidupan yang lebih baik lagi.  

Di masa pandemic Covid-19, Penelitian kemasyarakatan diselenggarakan secara daring (Video call) untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 terhadap WBP dan Petugas Pemasyarakatan, namun ada juga yang melaksanakan secara tatap muka tapi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun