Pendahuluan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa tujuan pembentukan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sebagai perwujudan dari cita-cita luhur tersebut maka pembangunan kesejahteraan sosial diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dalam menyelesaikan masalahnya secara bersama-sama, agar peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar adalah tanggung jawab negara. Negara bertanggung jawab untuk mengatur dan memastikan bahwa hak untuk hidup sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat dipenuhi, khususnya mereka yang hidup tidak layak secara kemanusiaan, seperti : (1) Kemiskinan; (2) Keterlantaran, (3)Â Kecacatan, (4) Keterpencilan, (5) Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, (6) Korban bencana, dan (vii) Korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi Deklarasi Millennium Development Goals (MDG’s), menjadikan MDG’s sebagai orientasi pembangunan dan mengadopsi tujuan serta target sasarannya ke dalam rencana pembangunan nasional sehingga Kementerian Sosial dalam menjalankan kebijakan dan program pembangunan kesejahteraan sosial tidak hanya memiliki keberpihakan pada orang miskin (pro poor) dan keberpihakan pada keadilan (pro justice), namun juga berorientasi pada pencapaian MDG’s........
For Full Text Pdf Download Here
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H