Mohon tunggu...
RIYAS FITRIANINGSIH 121211095
RIYAS FITRIANINGSIH 121211095 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undira Student Semester 6

Master of Accounting Students - NIM 121211095 - Faculty of Economics and Business - Dian Nusantara University - Forensic Accounting - Lecturers: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Code: Actus Reus, Mens Rea untuk Busisness Indonesia

19 Juni 2024   22:55 Diperbarui: 19 Juni 2024   23:32 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar by riyas fitrianingsih

Edward Coke, seorang tokoh yang sangat dihormati dalam sejarah hukum Inggris, memainkan peran krusial dalam pengembangan konsep hukum pidana yang masih relevan hingga saat ini. Kontribusinya terhadap pemahaman Actus Reus (tindakan melanggar hukum) dan Mens Rea (kesengajaan atau pengetahuan bersalah) telah menjadi landasan utama dalam menentukan tanggung jawab pidana individu atau entitas hukum seperti perusahaan. Tulisan ini akan mengeksplorasi penerapan konsep-konsep ini dalam konteks tindak pidana korporasi di Indonesia, dengan fokus pada kasus-kasus yang menyoroti tantangan dan implementasi dalam pengadilan.

sumber gambar by riyas fitrianingsih
sumber gambar by riyas fitrianingsih

sumber gambar by riyas fitrianingsih
sumber gambar by riyas fitrianingsih

Konsep Actus Reus dalam Kasus Tindak Pidana Korporasi

Actus Reus dalam konteks korporasi sering kali terlihat dalam tindakan nyata yang melanggar hukum atau norma-norma yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup berbagai kegiatan seperti pencemaran lingkungan, pelanggaran terhadap hak asasi manusia, atau penipuan keuangan. Sebagai contoh, PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang terbesar di Indonesia, telah dituduh melakukan pencemaran lingkungan di wilayah Papua sebagai akibat dari praktik penambangan mereka yang agresif.

Dalam kasus ini, tindakan penambangan yang tidak memperhatikan standar lingkungan hidup dapat dipandang sebagai Actus Reus karena secara langsung menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Implikasinya adalah bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh tindakan mereka terhadap lingkungan sekitar, sesuai dengan prinsip hukum pidana yang menuntut adanya akibat yang langsung dari tindakan yang dilakukan.

Mens Rea dan Pertanggungjawaban Korporasi

Mens Rea, atau unsur kesengajaan atau pengetahuan bersalah, menjadi penting dalam menentukan pertanggungjawaban korporasi atas tindakan mereka. Dalam konteks ini, Mens Rea dapat dilihat sebagai pengetahuan atau kesengajaan dari pihak manajemen atau otoritas perusahaan terhadap tindakan yang melanggar hukum. Kasus Bank Century di Indonesia menyediakan contoh yang relevan, di mana keputusan perusahaan dalam mengelola aset dan dana nasabah dihadapkan pada tuduhan tidak transparan dan merugikan.

Penilaian terhadap sejauh mana manajemen mengetahui atau seharusnya mengetahui risiko keuangan yang terkait dengan keputusan investasi mereka merupakan bagian dari analisis Mens Rea. Jika dapat dibuktikan bahwa manajemen bertanggung jawab atas keputusan yang mengarah pada kerugian finansial yang signifikan, mereka dapat dikenai tanggung jawab hukum pidana atas tindakan tersebut.

Studi Kasus: Kasus PT Pertamina (Persero)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun