Mohon tunggu...
RIYAS FITRIANINGSIH 121211095
RIYAS FITRIANINGSIH 121211095 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undira Student Semester 6

Master of Accounting Students - NIM 121211095 - Faculty of Economics and Business - Dian Nusantara University - Forensic Accounting - Lecturers: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Offschore dan Kemungkinan Fraud

30 April 2024   16:24 Diperbarui: 30 April 2024   16:27 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
by; riyas fitrianingsih

 

Semua pasti udah pada tau tentang kata "Fraud" yang sangat familiar di dunia keuangan. Sering kali terjadi kasus fraud dalam perusahaan bukan hal yang langka. Penipuan/fraud adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain. Meskipun memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail tentang penipuan bervariasi di berbagai wilayah hukum.

Tindakan berikut ini dianggap penipuan kriminal:


-bait and switch
-trik konfidensi seperti penipuan biaya muka, tahanan Spanyol, dan permainan shell
-pengiklanan palsu
-pencurian identitas
-tagihan palsu
-pemalsuan dokumen atau tanda tangan
-pembuatan perusahaan palsu

Fraud dapat mengancam keberlangsungan per- ekonomian suatu negara. Laporan Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) tahun 2018 menunjukkan bahwa kerugian yang dialami suatu organisasi karena fraud sekitar 5% dari pendapatan kotor suatuorganisasi. ACFE Global setiap dua tahun secara rutin melakukan survei kepada anggota ACFE yang sudah bersertifikasi CFE di seluruh dunia termasuk Indonesia, hasil survei disajikan dalam bentuk Report to The Nations (RTTN). Survei Fraud Indonesia yang rutin dilakukan diharapkan dapat memberikan gambaran tentang fraud dan dampaknya terhadap organisasi di Indonesia. Tentunya dengan SFI organisasi diharapkan dapat mengenali berbagai pola perilaku dan modus operandi pelaku yang dapat digunakan untuk merancang kebijakan pengendalian fraud dan strategi anti, fraud. SFI diharapkan dapat dijadikan sebagai warning bagi organisasi tentang pentingnya awareness atas potensi terjadinya risiko fraud dilingkungan perusahaan atau organisasi. Disamping itu, SFI diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk riset anti fraud diberbagai sektor. Riset tentang anti fraud harus terus dikembangkan dalam rangka memerangi fraud di Indonesia.

Hasil survei yang disajikan dalam bentuk Report to The Nations tidak sepenuhnya mencerminkan fraud yang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu ACFE Indonesia Chapter secara khusus melakukan Survei Fraud Indonesia (SFI) dengan tetap mendasarkan metodologi yang dikembangkan oleh ACFE Global dan tentu disertai penyesuaian pada beberapa hal yang relevan untuk Indonesia.

SURVEI-FRAUD-INDONESIA-2019.pdf (acfe-indonesia.or.id) Input sumber gambar
SURVEI-FRAUD-INDONESIA-2019.pdf (acfe-indonesia.or.id) Input sumber gambar

Akan tetapi, kali ini saya akan membahas tentang Fenomena offschore dan kemungkinan Fraud atau fenomena dimana indivindu atau perusahaan menggunakan keuangan di luar negeri untuk mengelola dana dan melakukan transaksi keuangan.

Apa sih itu Fenomena Offshore Finance dan Kemungkinan Fraud?

Offshore Finance merupakan fenomena di mana individu atau perusahaan menggunakan lembaga keuangan di luar negeri untuk mengelola dana dan melakukan transaksi keuangan. Tujuannya bisa beragam, mulai dari manajemen risiko, perlindungan aset, hingga penghindaran pajak. Namun, Offshore Finance juga memiliki sisi gelap. Karena kerahasiaan dan proteksi hukum yang ditawarkan oleh beberapa yurisdiksi offshore, ini bisa disalahgunakan untuk tujuan ilegal. Misalnya, pencucian uang, penghindaran pajak, dan bahkan penipuan atau Fraud.

Fraud dalam konteks Offshore Finance bisa melibatkan berbagai skema yang dirancang untuk menyembunyikan aset dan pendapatan dari otoritas pajak atau pihak berwenang lainnya. Misalnya, seseorang mungkin mendirikan perusahaan shell (perusahaan yang tidak melakukan operasi atau aktivitas bisnis substansial) di negara dengan hukum pajak yang longgar untuk menyembunyikan pendapatan atau aset dari otoritas pajak di negara asal mereka. Penipuan semacam ini bisa sangat merugikan bagi perekonomian global. Misalnya, negara-negara kehilangan pendapatan pajak yang signifikan, yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun