Mohon tunggu...
Aries Mulya
Aries Mulya Mohon Tunggu... karyawan swasta -

i'm single mam for my boy, 7yo.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tanya tentang BPJS

22 Desember 2015   13:29 Diperbarui: 22 Desember 2015   17:24 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

ibu saya peserta bpjs dengan nomor peserta 0001461338381.

* Hari senin tanggal 21/12/2015 cek ke dokter spesialis kebidanan di rs suyoto veteran dan setelah menunggu hasil lab dinyatakan harus opname. Setelah saya cari info (dari pihak rs suyoto) jika memanfaatkan fasilitas bpjs, saya harus meminta surat rujukan ke puskesmas dimana ibu saya terdaftar, dan itu membutuhkan waktu beberapa jam.  Karena ibu saya sudah merasakan sakit dan harus segera mendapat kamar dan ditangani serta mempercepat proses pendaftaran rawat inap, akhirnya saya memutuskan untuk menggunakan prosedur pasien umum (bukan bpjs) agar ibu saya segera tertangani, (itu juga berdasarkan pengalaman keluarga yang lain, yang lumayan agak dipersulit ketika menggunakan fasilitas bpjs, dan pelayanan yang didapat juga berbeda dengan tingkat layanan yang kita  bayarkan tiap bulan, selalu dan lagi lagi dengan alasan kamar penuh, padahal saya pernah cek sendiri kamar kamar yang kita harapkan kenyataannya kosong, bukan penuh seperti yang mereka bilang).

Setelah itu saya juga sempat bertanya kepada pihak admin rs, apakah bisa jika diawal kita menggunakan pasien umum, kemudian ingin dirubah menjadi pasien bpjs? jawaban pihak rs, bisa asal waktunya tidak melebihi 3X24 jam.

* Hari Selasa tanggal 22/12/2015, saya mencoba mengurus surat rujukan sesuai anjuran dari admin rs, setelah surat rujukan selesai, saya kembali lagi ke rs, untuk melakukan pemindahan status dari pasien umum menjadi pasien bpjs. Dan jawaban yang diterima berbeda dengan informasi yang kemarin saya peroleh(tanggal 21/12/2015 saya coba cari info tentang pemindahan status ini keadmin rawat inap). Kenyataannya Bahwa tidak bisa dilakukan pemindahan status dari pasien umum menjadi pasien bpjs, dengan alasan saya sudah menandatangani semua berkas yang menyetujui bahwa ibu saya sanggup dirawat menggunakan pasien umum.

Apakah memang seperti itu pelayanannya? padahal ibu saya sudah membayar iuran bpjs untuk 2 tahun kedepan.

Pengalaman lainnya (di rumah sakit lainnya)menggunakan bpjs adalah ketika saudara saya sendiri dirawat di rs dan masih mengeluarkan darah dari duburnya, malah pada saat itu saudara saya disuruh pulang dengan alasan sudah membaik (saudara saya sudah dirawat selama 4 hari). akhirnya kta pulang dengan paksaan, walau esoknya kembali lagi ke rumah sakit dan menggunakan pasien umum, langsung tertangani, beda pelayanannya sewaktu masih menggunakan pasien bpjs sebelumnya.

 

Jika memang tidak bisa dilakukan perubahan dari pasien umum menjadi pasien bpjs, mengapa saya diberi saran untuk mengurus surat rujukan dari puskesmas? 

Apakah ada yang bisa memberi penjelasan?

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun