Sebelum melakukan pernikahan harus memiliki atau siap secara jasmani dan rohani kedua belah pihak yaitu pria dan wanita yang ingin menjadi suami dan istri harus mempersiapkan materil atau uang sampai dengan mempersiapkan mental.Â
Dalam kasus ini penulis beropini bahwa sepakat dengan keputusan Hakim yang dimana Terdakwa atau Chan Yung Ching tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, terdakwa tidak terbukti menelantarkan Istri dan Anak-anaknya karena dalam kasus ini terdakwa atau Chang Yung Ching pergi meninggalkan rumah akibat diusir oleh istirnya dan Chang Yung Ching telah menafkahi istri dan anak-anaknya dengan mengirimkan sejumlah uang namun uang tersebut malah dikembalikan oleh sang istri. dalam kasus ini penulis beropini bahwa apabila terjadi percekcokan atau konflik dalam rumah tangga alangkah baiknya diselesaikan dengan kepala dingin dan berbicara baik-baik karena sesuai penjelasan diatas yaitu dalam pernikahan pasti memiliki lika likunya tidak selalu berjalan dengan lurus. dalam opini ini pernikahan harusnya benar benar dipikirkan secara matangÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H