Terjaganya eksistensi sebuah negara dan bangsa menjamin keberlangsungan hidup dan keamanan rakyat setiap negara di dunia. Dalam konteks ini maka bela negara (defending of state) menjadi hal yang krusial bagi setiap warga negara. Bela negara dapat ditinjau dalam dimensi filsafat (pendekatan secara filosofis) yang merujuk pada hal-hal yang sifatnya mendasar dan esensial. Pendekatan filsafat mengenai bela negara membahas tentang nilai-nilai (values) dan prinsip-prinsip dasar (fundamental principles) dalam rangka menciptakan tanggung jawab dan membentuk karakter setiap warganegara; demi menjaga dan melindungi eksistensi negara dan bangsanya. Â Adanya pondasi filosofis ini memberikan jalan pemikiran mengapa setiap warga negara perlu untuk berkontribusi bagi keamanan negara mereka.
Filsafat menyediakan kerangka kerja yang memandu warga negara untuk  berkomitmen terhadap negaranya melalui eksplorasi ide-ide seperti kesetiaan, patriotisme, keadilan dan kebaikan bagi semua. Pemahaman secara filosofis ini dapat mendorong partisipasi dan perilaku warganegara dalam hal bela negara. Hal ini akan menghasilkan karakter menyeluruh yang mendukung prinsip-prinsip dan tujuan berbegara; termasuk menghasilkan ikatan masyarakat yang kuat.
Bela negara dalam dimensi filsafat berkaitan erat dengan kewajiban moral individu terhadap individu lain, masyarakat, serta keseluruhan warganegara. Dengan kata lain, dalam sebuah negara diperlukan integrasi moral yang kuat diantara anggota masyarakatnya dan negara sebagai wadahnya. Integrasi secara moral ini menggambarkan ikatan diantara masyarakat secara sistemik dan sekaligus ikatan antara masyarakat dengan negara itu sendiri. Dalam tahap selanjutnya, ikatan didalam dua segmen ini (yaitu ikatan antar masyarakat dan ikatan antara masyarakat dengan negara) berkontribusi membentuk pertahanan negara yang solid. Berkaitan dengan ini, sejumlah filsuf menekankan partisipasi aktif dari warganegara, dalam konteks demokrasi, adalah hal esensial dalam penguatan sistem bernegara. Demokrasi partisipatif misalnya, berkaitan dengan memastikan bahwa warga negara memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang mempengaruhi kehidupan mereka. Teori ini telah dikembangkan oleh para filsuf besar seperti Jean-Jacques Rousseau (1712--1778), John Stuart Mill (1806--1873), dan G. D. H. Cole (1889-1959); yang intinya menekankan pentingnya partisipasi politik untuk mewujudkan masyarakat yang adil. Setiap warga negara perlu mendapatkan informasi yang terbuka dan keadilan yang merata, sehingga warganegara akan secara soid bersedia bertindak dalam rangka kepentingan umum seperti melakukan bela negara
Salah satu hal yang perlu digarisbawahi disini adalah, pertahanan negara secara mendasar  bukan semata-mata tentang perlindungan yang bersifat militer atau fisik. Bela negara mencakup pula penegakan hukum, partisipasi dalam proses demokrasi, dan peningkatan keadilan sosial secara menyeluruh. Pendekatan dalam dimensi filsafat akan mendorong munculnya pemikiran kritis dan refleksi etis yang diperlukan bagi seluruh warga negara untuk mengambil keputusan yang selaras dengan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan umum, kesetaraan dan penegakan hukum, serta kebebasan dan tanggung jawab. Hal ini berkorelasi dengan karakter warga negara yang tidak hanya mampu membela negara di saat krisis namun juga secara aktif berkontribusi bagi  pembangunan secara berkelanjutan.
Selanjutnya tinjauan bela negara secara filosofis dapat disampaikan secara sederhana dalam point-point berikut:
- Bela negara ditanamkan melalui rasa memiliki (sense of belonging) dan tujuannya untuk memberi bimbingan setiap individu untuk menjadi anggota komunitas masyarakat yang sadar akan pentingnya bela negara melalui  partisipasi yang aktif.
- Bela negara dilakukan dengan pendekatan secara menyeluruh (holistik), untuk memastikan bahwa bela negara berakar pada pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip etika dan kesejahteraan bersama. Hal ini akan menciptakan masyarakat yang tangguh, berdedikasi tinggi dan terintegrasi secara kuat; Â dan yang paling penting adalah dapat berlangsung secara berkelanjutan (sustainable defending of state).
- Bela negara adalah melibatkan pemikiran mendalam tentang apa makna melindungi suatu negara dan bangsa; serta kaitannya dengan kelangsungan hidup negara tersebut di kancah dunia internasional secara global. Hal ini  tentang memastikan bahwa negara dapat terus eksis dan berkembang di antara negara-negara lain; yang boleh jadi memiliki kepentingan (interest) dan ideologi berbeda. Bela negara adalah menegaskan kedaulatan negara dan bekerja sama dengan negara lain untuk menjaga perdamaian dan stabilitas.
- Bela negara berarti menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan identitas negara, serta memastikan masyarakat dapat hidup aman dan sejahtera dalam sistem yang adil. Perspektif ini menekankan pentingnya solidaritas internal dan diplomasi eksternal dalam menjaga kelangsungan eksistensi suatu negara di dunia internasional.
- Bela negara mencakup pertimbangan etis atas tindakan-tindakan dari negara. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab moral suatu negara terhadap warga negaranya dan masyarakat internasional. Termasuk dalam hal ini adalah, mempertimbangkan kapan perang dapat dibenarkan, bagaimana melindungi hak asasi manusia, dan bagaimana menerapkan prinsip=prinsip keadilan.
Kesimpulan
Di dalam bela negara terdapat kebutuhan untuk menyeimbangkan kepentingan nasional dengan tanggung jawab internasional secara global. Sebuah negara harus memastikan bahwa tindakan yang diambil demi keamanan nasional tidak melanggar hukum internasional atau standar etika. Bela negara dalam dimensi filosofis menekankan nilai-nilai kehormatan, keadilan  dan rasa memiliki dari warga negara terhadap negaranya sendiri; dan pada saat yang sama membangun hubungan dengan komunitas global yang lebih luas dengan negara-negara lain secara damai dan kooperatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H