Peminangan, pertunangan atau''khitbah'' dalam agama Islam merupakan proses atau tahapan menuju pernikahan. Peminangan atau pertunangan yang disebut dengan ’’khitbah’’ dapat didefinisikan dengan pihak pria dalam hal ini keluarga pria mengajukan diri atau meminta kepada pihak wanita pujaan hatinya atau keluarga wanita untuk menikah atau dijadikan istri sebagai pasangan hidupnya.
Pertunangan merupakan pembuka sebagai langkah untuk mempererat dalam hal ini separuh mengikat dan mengenal calon pasangan hidup masing-masing. Tentu proses mengenal ini dibatasi dengan aturan dengan dengan dasar syariat atau norma yang berlaku dalam masyarakat.Â
Sehingga terdapat keikhlasan dari calon pasangan hidup untuk saling mengenal untuk menguatkan tali pernikahan nantinya. Syarat sah meminang seorang wanita diantaranya adalah wanita yang dipinang tidak dalam status pinangan laki-laki lain, tidak dalam masa iddah bagi wanita dengan status janda.Â
Masa iddah adalah waktu tunggu bagi wanita setelah berstatus janda baik disebabkan karena suaminya meninggal dunia atau karena perceraian.
Syarat berikutnya adalah tidak ada halangan larangan syarat dalam menjalankan proses pertungan dan terakhir pertunangan dilakukan secara terang-terangan atau terbuka.
Tujuan pertunangan adalah memudahkan untuk dapat mengenal satu sama lain calon masing-masing pasangan, menumbuhkan kepercayaan, pengharagaan dan penghormatan masing-masing pasangan, menimbulkan sikap sakinah, mawadah dan warahmah dua belah pihak yang bertunangan.
Setelah melaksanakan pertunangan hal-hal yang dijelaskan sebelumnya patut dilaksanakan. Namun, tidak sedikit kasus dalam pertunangan terdapat banyak godaan.
Hal ini lazim karena untuk mencapai hal yang baik akan menjumpai beberapa tantangan atau pun rintangan. Beberapa diantaranya adalah ketidakharmonisan pasangan dalam menjalankan proses pertunangan sebelum menuju jenjang pernikahan.