Jepang dan Indonesia (Awal mula)
Perekonomian Jepang sangat berpengaruh pada Indonesia, mengingat Jepang telah menjalin banyak kerjasama dagang dengan Indonesia. Indonesia dan Jepang menjalin kerja sama yang dimulai pada bulan Januari 1958, dengan penandatanganan perjanjian damai antara Indonesia dan Jepang di Jakarta yang dianggap bisa memberikan manfaat kedua negara tersebut di masa depan. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) merupakan salah satu bentuk kesepakatan bilateral kedua negara tersebut dalam hal perekonomian, dan kerja sama keduanya adalah perjanjian perdagangan bebas atau FTA yang merupakan kerja sama yang pertama kali dilakukan Indonesia dengan negara lain. IJEPA memiliki tiga prinsip yang meliputi fasilitasi atau penyediaan fasilitas antar negara seperti bea masuk, pelabuhan, dan berbagai hal lainnya, liberalisasi pasar sebagai upaya Jepang dan Indonesia guna menghilangkan hambatan antar kedua negara dalam hal perdagangan dan investasi, serta peningkatan kapasitas yang dilakukan dengan memberikan peluang pada produsen Indonesia untuk menaikkan daya saing produknya. Kerjasama IJEPA memberikan pengaruh positif terhadap kedua negara sehingga menghasilkan peningkatan hubungan ke arah yang lebih baik dan tercapainya kepentingan nasional dari masing-masing negara. Untuk itu, kedua negara tersebut sepakat bahwa fokus dari kerjasama ini adalah untuk liberalisasi perdagangan barang dan investasi kedua negara, memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual, meningkatkan transparansi, membentuk pemerintahan yang menguntungkan kedua belah pihak, memperluas jangkauan promosi dari masing -- masing produk hasil negara, menetapkan prosedur yang efektif dalam rangka menegakkan perjanjian, dan untuk menyelesaikan konflik yang akan serta sudah terjadi. Indonesia merupakan negara terbesar di Asia Tenggara sehingga peluang untuk memasarkan produk menjadi lebih besar dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Jepang juga merupakan negara dengan perekonomian yang sangat maju sehingga peluang kerja sama dari kedua negara ini menghasilkan keuntungan masing-masing. Namun, Indonesia sebagai berkembang tentunya tidak sepadan dengan Jepang yang merupakan negara maju, sehingga pastinya Indonesia mengalami kendala untuk memasarkan produknya di Jepang. Meskipun begitu, Jepang sebagai investor terbesar di Indonesia bisa membantu Indonesia dalam pengembangan ekonomi di berbagai sektor, salah satunya di industri manufaktur. Produk Jepang yang banyak dipasarkan di Indonesia merupakan produk yang memiliki kualitas tinggi dan banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.
Implikasi Pertumbuhan Ekonomi Jepang Bagi Indonesia
Jepang merupakan negara dengan pertumbuhan ekonomi yang terbilang cukup pesat terutama dalam kawasan Asia dan menjadikan Jepang sebagai mitra yang sangat strategis dan menguntungkan bagi negara-negara internasional termasuk Indonesia. Mengingat Indonesia pun dengan keunggulannya yang memiliki ragam sumber daya yang dapat dimanfaatkan Jepang untuk memenuhi proses pertumbuhan ekonomi nya menjadi sangat mungkin bila Indonesia dengan Jepang membentuk suatu kerjasama bilateral. Salah satu bentuk kerjasama Jepang dengan Indonesia adalah IJEPA Agreement (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement).
Kesepakatan perdagangan bebas dalam bingkai kesepakatan kerjasama ekonomi secara bilateral yang pertama kali Indonesia lakukan dengan negara mitra adalah IJEPA (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement). Perjanjian tersebut disusun guna menghasilkan manfaat bagi kedua pihak secara fair, seimbang, dan terukur melalui liberalisasi akses pasar, fasilitasi, dan kerjasama melalui pengembangan kapasitas untuk sektor-sektor industri prioritas. Terdapat 11 bidang yang dicakup dalam kesepakatan IJEPA antara lain perdagangan barang, pengaturan terkait asal barang dan prosedur kepabeanan. Penandatanganan perjanjian tersebut telah dilakukan oleh baik kepala negara Indonesia dan Jepang pada tanggal 20 Agustus 2007 di Jakarta.
Dalam sektor perdagangan barang IJEPA, Indonesia dan Jepang sama-sama menyepakati adanya konsesi khusus yang diberikan. Konsesi tersebut berupa penghapusan atau penurunan tarif bea masuk dalam tiga klasifikasi : fast--track, normal track, dan pengecualian, dengan memasang rambu-rambu tindakan pengamanan (emergency and safeguard measures) untuk mencegah kemungkinan dampak negatifnya terhadap industri domestik. Untuk produk klasifikasi fast-track, persentase tertentu dari total pos tarif akan diturunkan ke 0% pada saat berlakunya IJEPA. Bagi produk klasifikasi normal-track, tarif diturunkan menjadi 0% pada jangka waktu tertentu yang bervariasi dari minimal tiga tahun hingga maksimal 10 tahun (bagi Jepang) atau 15 tahun (bagi Indonesia) sejak berlakunya IJEPA bagi persentase tertentu dari total pos tarif. Di samping konsesi tarif tersebut, diatur pula suatu skema konsesi tarif khusus bagi sektor-sektor industri tertentu dan kompensasinya melalui fasilitasi pusat pengembangan industri manufaktur.
Perjanjian kemitraan IJEPA menyepakati pemberian keistimewaan tarif oleh kedua pihak. Dari pihak Indonesia, keistimewaan yang diberikan kepada Jepang adalah dengan memberikan perlakuan khusus tarif di 93% dari jumlah pos tarif tahun 2006 yang sebanyak 11.163 pos tarif. Ekspor Jepang ke Indonesia dalam pos-pos tarif khusus tersebut telah mencakup 93% dari nilai ekspor Jepang ke Indonesia. Untuk produk klasifikasi fast-track, sekitar 35% dari pos tarif akan diturunkan hingga 0% pada saat berlakunya IJEPA. Untuk produk klasifikasi normal track, sekitar 58% dari pos tarif secara bertahap akan diturunkan menjadi 0% dalam masa tiga hingga 15 tahun sejak berlakunya IJEPA. Sisanya yang 7% merupakan produk yang dikecualikan dari pos tarif IJEPA.
Jepang memberikan kepada Indonesia perlakuan khusus tarif di lebih dari 90% dari pos tarif Jepang yang berjumlah 9.275 (tahun 2006). Ekspor Indonesia ke Jepang pada pospos tarif tersebut mencakup 99% dari nilai ekspor Indonesia ke Jepang. Untuk produk klasifikasi fast-track, sekitar 80% dari total pos tarif akan diturunkan ke 0% pada saat berlakunya IJEPA. Sementara itu, untuk produk-produk dalam klasifikasi normal track sekitar 10% dari total pos tarif akan diturunkan hingga 0% secara bertahap dalam waktu tiga hingga sepuluh tahun sejak berlakunya IJEPA. Sedangkan 10% sisanya akan dikecualikan dari skema tarif IJEPA.
Di luar skema tarif preferensial terdapat skema khusus yang diperjanjikan antara Indonesia dan Jepang di mana skema semacam itu tidak ada dalam ASEAN-China FTA dan ASEAN-Korea FTA. Indonesia bersedia memberikan fasilitas User Spesific Duty Free Scheme (USDFS) dengan imbalan fasilitas Manufacturing Industry Development Center (MIDEC) dari Jepang.
IJEPA sebagai salah satu bentuk FTA khusus telah berlangsung efektif hampir mencapai empat tahun, dan karenanya menarik untuk dikaji dampaknya sejauh ini bagi perekonomian Indonesia dan Jepang. Adapun tujuan dari penilaian dampak suatu FTA adalah untuk mengetahui apakah tujuan suatu FTA dapat dipenuhi. Salah satu bidang perjanjian yang penting untuk dievaluasi dampaknya atau perlu dilakukan penilaian dampak adalah bidang atau sektor perdagangan barang IJEPA.
Sumber: