Kesimpulan:
Kebijakan baru UI yang menetapkan syarat IPK cumlaude menjadi 3.61 adalah langkah ambisius yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lulusan. Namun, kebijakan ini juga perlu dipertimbangkan secara menyeluruh, mengingat dampaknya terhadap mahasiswa, keragaman, dan peran universitas sebagai pusat pendidikan berkualitas. Dengan pengelolaan yang bijaksana dan perhatian terhadap kebutuhan mahasiswa, UI dapat mencapai tujuan prestasi akademik yang lebih tinggi tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan mahasiswa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H