Mohon tunggu...
ariel natanael
ariel natanael Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai Perkenalkan saya Ariel Natanael hobi saya suka membaca dan membuat artikel/ jurnal mengenai teknik sipil, keuangan, film, dsb. Jika berminat berdiskusi bisa email arielnatanael66@gmail.com terima kasih :)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu Ditunda Siapa yang Disenangkan?

3 Maret 2023   09:35 Diperbarui: 3 Maret 2023   09:50 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suatu bangsa dapat menjalankan sistem demokrasi dengan mengadakan pemilu. Setiap lima tahun, pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, terbuka, jujur, dan adil. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat gambarannya sebagai yang aktual. Negara akan benar-benar kehilangan kualitas produk sampingan terkait reformasi, yaitu demokrasi, akibat retorika seputar penundaan pemilu ini. Pemilihan harus diadakan; penundaan itu bertentangan dengan Pasal 7 Jo 22E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu itu penting, dan harus dilaksanakan. Karena Indonesia adalah negara demokrasi, terjadinya rotasi kekuasaan yang pelaksanaannya dilakukan melalui penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu tanda demokrasi.

Kebebasan politik dan sipil juga dipengaruhi oleh penundaan penyelenggaraan pemilu. Hak fundamental setiap orang untuk memilih dan dipilih harus ditegakkan oleh pemerintah sebagai bagian dari ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Salah satu unsur terpenting dalam pertumbuhan demokrasi, sekaligus sebagai bukti eksistensi dan kekuasaan rakyat atas pemerintah, adalah hak pilih warga negara, termasuk hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. 

Akibatnya, hak untuk memilih mengacu pada kemampuan warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan demokratis dan memilih perwakilan untuk lembaga yang melayani kepentingan masyarakat umum. Warga negara memiliki hak untuk memilih, yang memberikan mereka hak untuk memilih dalam pemilihan umum.

Standar acuan dari pemilu yaitu: Pertama, semua partai politik harus memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara bebas, jujur, dan adil selama proses pemilu. Kedua, Penyelenggaraan Pemilu Pemilu benar-benar dimaksudkan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang jujur secara moral yang benar-benar mewakili keinginan pemilih. 

Ketiga, agar rakyat benar-benar meyakini dirinya sebagai perwujudan rakyat, maka seluruh warga negara harus ikut serta dalam penyelenggaraan pemilu. Keempat, pemilu diselenggarakan sesuai dengan seperangkat aturan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan dan kejujuran, sehingga dimungkinkan untuk mencapai pemilu yang dimodifikasi dengan lebih banyak undang-undang yang memberikan kebebasan yang lebih besar kepada individu.

Jika jabatan presiden dikosongkan, maka Presiden dan Wakil Presiden akan kehilangan kedudukannya sebagai pemimpin bangsa. Akibatnya lembaga-lembaga pemerintahan yang mengandalkan legitimasi Presiden dan DPR untuk pencalonannya menjadi lumpuh. Meski ada peluang modifikasi penundaan pemilu, namun hal itu akan berpengaruh pada sistem demokrasi Indonesia. Di samping itu Dampak pembahasan penundaan pemilu juga akan terlihat, mulai dari memburuknya demokrasi, terciptanya ketegangan di lembaga yang bertugas menentukan dan mengesahkan hasil pemilu, dan ambiguitas dalam politik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun