Mohon tunggu...
ariel natanael
ariel natanael Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai Perkenalkan saya Ariel Natanael hobi saya suka membaca dan membuat artikel/ jurnal mengenai teknik sipil, keuangan, film, dsb. Jika berminat berdiskusi bisa email arielnatanael66@gmail.com terima kasih :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena "No Viral No Justice" Salah Satu Cara Penegakan Hukum?

9 Februari 2023   15:06 Diperbarui: 9 Februari 2023   15:19 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat selalu mendambakan keadilan. Meski belum pernah benar-benar dicari atau digali, konsep pencapaian keadilan sebagai nilai ideal belum pernah terwujud sepenuhnya. Ini menunjukkan bagaimana diskusi tentang keadilan telah bertahan di seluruh budaya masyarakat. 

Upaya pencarian keadilan tidak bisa diabaikan di negara dengan supremasi hukum yang kuat seperti Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh acuh tak acuh terhadap setiap perjuangan atau upaya untuk melindungi keadilan. 

Hal ini menunjukkan bahwa keadilan sangat penting bagi hukum suatu negara untuk menjadi landasan bagi semua pihak, termasuk warga negara dan penyelenggara negara, sebagai sumber kepastian dalam menyelesaikan berbagai tantangan hukum yang mungkin timbul. Di negara dengan hukum seperti Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum" (3). Penegasan ini mengamanatkan bahwa dalam negara hukum, jalur hukum harus digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang relevan dengan hukum. 

Ini adalah pernyataan hukum tertinggi bahwa semua sengketa hukum harus diselesaikan melalui proses hukum. Namun baru-baru ini, keadilan Indonesia mendapat kecaman. Tahun-tahun belakangan ini mungkin menjadi salah satu ujian bagi polisi. Penggunaan tagar #percumalaporpolisi dan #noviralnojustice berfungsi sebagai bukti untuk ini.

Fenomena "no viral no justice" secara tidak sengaja memungkinkan dunia digital digunakan sebagai senjata penegakan hukum lokal (civic engagement). Ide ini terinspirasi dari tagar "no viral, no justice" atau "tidak ada keadilan kalau belum viral" yang dikirimkan ke POLRI sebagai tanggapan atau kritik. 

Pengguna internet dan media sosial memobilisasi secara populis di ranah digital, menciptakan kelompok penekan yang memberikan tekanan pada institusi atau instansi terkait. Tagar tersebut hadir karena masyarakat percaya bahwa kasus yang viral biasanya lebih cepat selesai dibandingkan kasus yang berawal dari pengaduan konvensional. 

Akibatnya, belakangan ini, tindakan ilegal termasuk kekerasan seksual dan jenis insiden lainnya sering muncul di ranah digital Indonesia sehingga menjadi perhatian publik. Lantas kamu setuju dengan fenomena tagar tersebut dapat membantu kasus-kasus besar ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun