Mohon tunggu...
Ariel Nailul Authar
Ariel Nailul Authar Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Nama saya Ariel Nailul Authar, dan saya memiliki minat yang mendalam dalam dunia menulis. Menulis bagi saya bukan hanya sekadar hobi, tetapi juga sarana untuk mengekspresikan ide, perasaan, dan pandangan hidup saya. Melalui tulisan, saya berusaha menghubungkan diri dengan orang lain, membagikan cerita, serta menginspirasi pembaca dengan berbagai pemikiran dan perspektif baru. Kecintaan saya pada menulis telah mendorong saya untuk terus mengasah kemampuan dan mengeksplorasi berbagai genre, dari esai hingga artikel opini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Generasi Muda dan Bahaya Kecanduan Judi Online: Harapan yang Terancam

3 Desember 2024   14:12 Diperbarui: 3 Desember 2024   14:13 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judi online telah menjadi salah satu fenomena yang berkembang pesat di era digital. Kemudahan akses internet dan semakin canggihnya teknologi telah mendorong perkembangan platform judi online yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat Indonesia. Fenomena ini menimbulkan berbagai dampak negatif yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.


Judi Online: Fenomena yang Mengkhawatirkan


Judi online di Indonesia telah menjadi ancaman serius meskipun negara ini memiliki regulasi ketat terhadap segala bentuk perjudian. Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga akhir tahun 2023, lebih dari 800.000 situs judi online telah diblokir oleh pemerintah. Namun, jumlah situs yang terus bermunculan menunjukkan bahwa pelaku industri ini selalu mencari celah untuk beroperasi. Situs-situs tersebut sering menyasar masyarakat dengan iklan menarik, hadiah besar, dan kemudahan akses melalui aplikasi ponsel pintar.


Kegiatan judi online merambah berbagai usia dan latar belakang sosial, termasuk anak muda. Survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia pada tahun 2022 menunjukkan bahwa sekitar 18% anak muda berusia 18--24 tahun pernah mencoba judi online. Angka ini sangat mengkhawatirkan karena generasi muda adalah tulang punggung masa depan bangsa. Kemudahan akses menjadi salah satu alasan utama mengapa judi online semakin sulit diberantas, terutama di tengah minimnya literasi digital sebagian masyarakat.


Dampak Ekonomi yang Merugikan


Salah satu dampak nyata dari judi online adalah kerugian ekonomi, baik bagi individu maupun masyarakat. Banyak pemain judi online yang kehilangan uang dalam jumlah besar karena termakan janji-janji keuntungan cepat. Sebagian besar platform judi online didesain untuk memastikan keuntungan berada di pihak operator, bukan pemain. Akibatnya, para pemain sering terjebak dalam siklus kekalahan yang membuat mereka terus menghabiskan uang untuk "mencoba keberuntungan" yang nyatanya hampir mustahil dimenangkan.


Menurut data dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada tahun 2023, kerugian ekonomi yang dialami masyarakat akibat judi online diestimasi mencapai lebih dari Rp50 triliun. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada pemain, tetapi juga memengaruhi keluarga mereka. Banyak kasus menunjukkan bahwa orang-orang yang kecanduan judi online rela menggadaikan aset, mengambil utang, bahkan melakukan tindak kriminal demi melunasi kerugian atau melanjutkan permainan. Kondisi ini jelas merusak stabilitas ekonomi keluarga dan berpotensi memicu kemiskinan.


Efek Psikologis yang Menghancurkan


Bahaya judi online tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga kesehatan mental pemain. Judi online sering kali memicu kecanduan yang serupa dengan kecanduan narkoba. Fenomena ini dikenal sebagai problem gambling, di mana seseorang kehilangan kemampuan untuk mengendalikan dorongan berjudi meskipun tahu dampaknya merugikan.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2021, sekitar 40% pemain judi online mengalami gejala gangguan psikologis seperti kecemasan, depresi, dan stres berat. Kecanduan judi online juga memengaruhi hubungan sosial seseorang. Pemain yang terjebak dalam lingkaran perjudian cenderung menarik diri dari lingkungan sosial dan kehilangan kepercayaan dari keluarga serta teman-temannya. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menyebabkan isolasi sosial dan risiko bunuh diri yang lebih tinggi.


Ancaman terhadap Nilai-Nilai Sosial dan Budaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun