Buntut dari Sholat yang di lakukan oleh peserta Kampanye Capres 02 Di GBK menjadi perbincangan di Media Sosial dan pemberitaan di Media Online. Banyak sekali komentar dan pendapat ada yang mengatakan tidak apa-apa karna darurat, Ada juga yang mengatakan Tidak Boleh bahkan memojokkannya.
Sebenarnya Hal ini sudah pernah terjadi pada saat Acara Reuni 212 tapi kenapa hal ini tidak di ributkan.?
Jawabannya karna ada beda waktu dan kepentingan , Pada Saat Acara Reuni 212 itu kepentingan adalah sebuah acara tanpa unsur politik dan kepentingannya jelas untuk mengenang acara yang begitu fenomenal tersebut.
Nah Berikut akan kita paparkan bahwa Shalat yang tercampur tersebut Boleh atau Mubah di lakukan dalam kondisi tertentu. Seperti pada saat Reuni 212, Atau Pada Saat Yang Barusan terjadi Yaitu Pada Acara Kampanye Akbar Capres 02 Prabowo-Sandi Di GBK.
Shalat yang di lakukan Jemaah atau Peserta Kampanye Capres 02 yang Di lakukan Di Stadion GBK itu shalatnya tidak batal. Karna Di lakukan dalam kondisi Darurat yang jelas tidak memungkinkan untuk mengatur Ribuan orang agar terpisah shaf sholatnya. Adapun dasar hukum dari hal tersebut adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Ini pendapat Malik, as-Syafii, pendapat yang dipilih Abu Hamid, al-Qadhi dan yang lainnya.
Mengutip Dari al-Fatawa al-Kubro, 2/325. Yang bunyinya sebagai Berikut :
"Jumhurul ulama selain berpendapat; jika perempuan berdiri di shaf laki-laki maka shalatnya orang yang ada di sebelahnya tidak batal, begitu juga shalat orang yang ada di belakangnya. Karena itu adanya shaf perempuan yang sempuran tidak bisa menghalangi mengikutinya orang laki-laki yang ada di belakangnya. Dan tidak batal shalat orang yang ada di depan perempuan, begitu juga shalatnya perempuan. Hal ini sebagaimana ia berdiri pada selain shalat" (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-4, edisi revisi, juz, 2, h. 402)
"Perintah untuk mengakhirkan (menempatkan perempuan pada barisan yang akhir setalah shaf laki-laki) sebagai sabda Rasulullah saw: 'akhirkan mereka sebagaimana Allah mengkahirkannya', tidak dengan serta merta mengharuskan fasad (rusak) shalat ketika shaf perempuan tidak berada di belakang shaf laki-laki. Karena urut-urutan shaf itu hanya sunnah nabi saja.Â
Sedangkan berbeda dengan sunnah tersebut, baik laki-laki maupun perempuan tidak membatalkan shalat karena ada dalil yang menyatakan bahwa Ibnu Abbas ra pernah berdiri (bermakmum) di sebelah kiri Nabi tetapi shalatnya tidak batal". Di Kutip dari Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-4, edisi revisi, juz, 2, h. 402.
Dengan mengacu kepada penjelasan ini maka jika dalam shalat berjama'ah baik disaat acara reuni 212 Yang Lalu atau shalat Idul Fitri atau Idul Adha, Atau Pada saat Acara Kampanye Akbar Capres 02 Prabowo-Sandi terdapat shaf atau barisan shalat laki-laki berada sejajar (campur) atau di belangkang shaf perempuan tidaklah membatalkan shalat, namun tetap di hukumi makruh karena meninggalkan sunnah.