Mungkin bagi netizen yang rajin membaca/mengupdate berita, pastinya sudah tahu kasus ini sudah hampir mencapai akhir. Setelah setahun lebih masa persidangan dan menjadi terdakwa, akhirnya 2 guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong diputuskan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan telah dibebaskan setelah divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual pada April 2015.
Kenapa pada akhirnya dibebaskan? Bukannya mereka (2 guru JIS) memang terbukti bersalah?
Bisa dipastikan pertanyaan ini akan datang dari kalian yang tidak mengikuti perkembangan kasus ini. Oleh karena itu, saya berusaha untuk merangkai kronologi kasus yang cukup kontroversial ini berdasarkan fakta-fakta yang ada. Berikut kronologi yang diambil dari berbagai sumber di media cetak dan online. Selamat mengkaji. CMIIW.
21 Maret 2014
TPW, orang tua salah satu korban pelecehan seksual, MAK, melaporkan bahwa anaknya telah mengalami tindak pelecehan seksual kepada pihak sekolah. Pada 22 Maret telah dilakukan tes lab terhadap MAK dan menunjukkan bahwa kondisi anus MAK normal.
24 Maret 2014
TPW melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialami anaknya yang dilakukan oleh petugas kebersihan JIS kepada polisi. Pada 25 Maret 2014 dilakukan tes visum oleh RSCM dan hasilnya tetap sama, yaitu tidak adanya tanda kekerasan seksual terhadap MAK. Hasil visum RSPI juga menunjukkan hasil yang sama
28 Maret 2014
Polisi mulai mendapatkan nama-nama tersangka. MAK menunjuk Agun, Awan, Afrischa dari ISS (petugas kebersihan JIS) sebagai pelaku melalui foto di Polda.
1 April 2014
Polisi melakukan pemeriksaan di JIS, dengan lokasi pemeriksaan utama difokuskan di toilet Anggrek (TKP yang dituduhkan). Pihak JIS mendampingi dan mendukung TPW serta kepolisian untuk melakukan investigasi di lingkungan sekolah. Pemeriksaan berlangsung hingga tanggal 7 April