Pasal 31 ayat 1 UUD45 menyebutkan ; setiap warga negara berhak mendapat pengajaran yang layak, entah belum mapan kedudukannya kemudian dikeluarkan keputusan bahawa pemerintah menjamin biaya pendidikan wajib lima tahun. Ingin mempertanyakan lagi bagaimana aplikasi kedua aturan di atas, sudahkah berjalan sesuai rencana dan harapan?
Dan kini pemerintah lewan Mendikbudnya mencanangkan akan menambah rentang wajib pendidikannya
Dari judul di atas adalah mempertanyakan kembali antara perangkat undang-undang yang ada dengan kenyataan di masyarakat, karena kondisi obyektif sekolah dewasa ini seolah secara tidak langsung dan ekstrim dapat dikatakan yang berhak mengenyam pendidikan hanya mereka dalam strata tertentu saja, boleh jadi yang berkemampuan akademik atau mampu dari segi biaya.
Sebagai gambaran, pemandangan yang tidak seperti biasa terjadi menjelang tahun ajaran baru, para orang tua murid harus ditambah kesibukannya mendampingi putra-putrinya untuk mencari sekolah jenjang yang lebih tinggi. Obrolan ibu-ibu ketika belanja beralih ke topik pada kecemasan-kecemasan mencari sekolah untuk buah hatinya. Kecemasan-kecemasan itupun tidak tidak saja bagi orang tua yang nilai ujiannya anaknya pas-pasan tetapi juga terjadi pada orang tua yang nilai ujiannya bagus, karena kesalahan teknis barangkali atau karena biaya pendukung yang pas-pasan, contoh kasus ini diambil hanya untuk lulusan Sekolah Dasar saja, tapi tidak mustahil kasusnya terjadi pada lulusan sekolah menengah dan atas.
Kecemasan bagi orang tua itu adalah kekawatiran akan kelanjutan studi, persaingan nilai yang ketat, dibatasi waktu pendaftaran yang sempit lebih-lebih karena memikirkan biaya yang harus dipersiapkan jika diterima.
Diantara keluhan yang sempat didengar adalah
Mereka senang dengan canangan kebijakan pemerintah akan kewajiban sekolah minimal 14 tahun dan berharap program tersebut segera direalisir tapi dengan catatan perangkat departemenpun siap, jika tidak akan sia-sia program tersebut.
Logika sederhana mengatakan fungsi sekolah adalah tempat untuk membuat anak-anak bangsa ini menjadi pintar, jika ingin pandai katanya harus bersekolah, eh sedangkan saat ini sekolah-sekolah utamanya sekolah faforit hanya siap menampung anak-anak yang mempuyai nilai bagus alias pandai-pandai, "lah kalau sudah pandai kenapa sekolah menerima padahal katanya sekolah itu adalah tempat untuk memandaikan, kalau yang masuk ternyata sudah pandai dan berbakat lantas bagi yang punya putra-putri yang pas-pasan dan kurang berbakat mau masuk kemana, kalau begitu yang disebut sekolah-sekolah faforit itu mau ambil enaknya saja ya hanya mau mendidik mereka yang mempunyai catatan nilai akademis yang bagus".
Berarti prestasi-prestasi sekolah itu biasa-biasa saja, karena toh pantas yang dididik sudah pandai, alangkah terujinya andai dibalik kondisi yang berlaku itu, misalkan sekolah yang dikatakan berhasil dan dikatakan favorit misalnya menerima mereka yang bernotabene murid sedang tetapi akhirnya mereka-mereka itu akhirnya berhasil dicetak menjadi lulusan yang berpredikat memuaskan.
Belum lagi Waktu perekrutan sekolah yang tidak terkoordinir antara sekolah satu dengan sekolah yang lain, juga akan menyulitkan para orang tua untuk jaga-jaga andai tidak akhirnya tidak diterima disekolah, bagaimana tidak, syarat pendaftaran harus dilengkapi dengan ijzah dan akte kelahiran asli (foto kopi) tidak dipernenankan, padahal mereka butuh mencari sekolah lain untuk cadangan untuk jaga-jaga andai tidak diterima. Kalau misalkan positif diterima sih tidak menjadi masalah, yang susah adalah jika ternyata tidak diterima, sudah tidak daftar disekolah cadangan, mau daftar disekolah swasta takut berbiaya diluar kemampuan mereka (kemahalan) atau apakah harus berhenti satu tahun menunggu tahun berikutnya, yang ini toh juga tidak menjamin diterima juga jika menunda studi satu tahun, padaha di sisi lain mereka juga terbentur dengan kewajiban dengan kebijakan pemerintah tentang pendidikan wajib.
Semoga saja masalah-masalah di atas akan mendapat perhatian lebih dari pemerintah dengan departemen pendidikannya, jika tidak perlu dipertanyakan lagi komintmen pemerintah dalam pasal 31 ayat 1 UUD45 beserta program-program pendidikan yang telah dan yang akan dijalankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H