Probolinggo - Tim sepeda Chasing the Shadow Greenpeace diintimidasi dan diberhentikan oleh sekelompok ormas TKN yang mengklaim sebagai perwakilan masyarakat di kawasan jalan Probolinggo, Senin (07/11/22).
Menurut tim pesepeda Greenpeace Indonesia proses kecurigaan intimidasi ini sudah dilakukan sejak berada di semarang pada tanggal 28 oktober sampai tibanya di probolinggo 7 november. Kecurigaan dan Perlakuan intimidasi yang dialami ini seperti dihalangi saat penulusuran, didokumentasikan dengan seorang yang diduga intel, didatangi oleh personel dari polres semarang.
Diintrograsi oleh aparat kepolisian jati, mobil logistic ditabrak oleh pengendara motor berplat merah, penyelenggaraan acara tidak diizinkan oleh kepolisian, dihadangi oleh karyawan dan aparat, akun Whatsapp pesepeda diretas, dipantau ketat oleh aparat, dan dilarang untuk melanjutkan kegiatan.
"Sepanjang saya beraktivitas bersama greenpeace, saya kebetulan menjadi relawan pada tahun 2007/2008 selama SMA, sepanjang saya berkegiatan bersama greenpeace baru kali ini saya ngerasain yang namanya pengintaian dari pihak aparat, intel, dan orang - orang gajelas yang berbaju bebas itu sampai separah ini" ucap hadi narasumber Greenpeace Indonesia pada bincang seru malam di Twitter space Bersihkan Indonesia.
Kegiatan kampanye bersepeda ini untuk menyuarakan tentang dampak krisis iklim dan pentingnya transisi energi secepatnya. Pesan itu hendak dibawa ke Bali, agar para pemimpin negara besar yang akan berkumpul menjelang acara KTT G20 Â dan berkomitmen terhadap transisi energi secepatnya demi mengatasi krisis iklim bersama.
Greenpeace Indonesia telah meliris melalui laman website atas kronologi terjadinya pengintaian dan intimidasi oleh sejumlah orang baik itu dari kepolisian maupun organisasi masyarakat.
Untuk menghidari adanya ancaman - ancaman yang dapat menimbulkan kekerasan maka tim dari Greenpeace Indonesia memutuskan untuk mentidaklanjutkan kegiatan bersepeda.
menurut laman website Greenpiece kejadian ini dapat merusaknya prinsip demokrasi dan melanggar sikap kebebasan berekspresi yang dijamin dalam konstitusi Negara ini, tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H